
Makassar (SL) – Seorang wartawan online, Muhammad Asrul (34 tahun) di Makassar ditangkap dan ditahan polisi atas sebuah laporan pemberitaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penyidikan dan penahanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan per 29 Januari 2020, yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus B Pangaribuan.
Asrul mendekam di tahanan Polda sejak 29 Januari, karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi atau berita bohong melalui media online dan juga yang disebar di sejumlah akun media sosial.