
Oleh: Juniardi
Membaca perkembangan pers dengan geliat penetrasi media siber/online semakin ketat, media besar seperti kompas.com pun melakukan perubahan besar pada situsnya. Edi Taslim menyebut, Grup Kompas Gramedia menggelontorkan Rp11 miliar untuk “reborn” kompas.com pada 2008.
Situs yang dulu hadir dengan nama Kompas Cyber Media atau KCM lahir baru dengan branding Kompas.com. Perubahan signifikan dari “media baru” ini adalah mempraktikkan langkah sinergi dengan mengkonvergensikan sejumlah media di bawah grup Kompas Gramedia ke dalam kompas.com.
Grup Tempo yang memiliki tempointeraktif.com juga melihat kegairahan baru ini. Sejak 2008, Tempointeraktif mulai digarap serius: staf ditambah, format baru dicari. Widiarsi menyebut, salah satu kendalanya ternyata persoalan teknis: nama situs. Tempo.com sudah ada yang punya. Di sinilah ihwal munculnya peralihan dari www.tempointeraktif.com menjadi www.tempo.co.
Selepas 2003, situs-situs berita yang mewarnai jagad maya tanah air tampil lebih atraktif. Seiring perkembangan teknologi internet yang hadir dengan web 2.0-nya, situs-situs itu mulai membuka ruang terjadinya interaksi antar pembaca di situs mereka. Apalagi kini mulai masuk era 4,0
Dalam media digital, ada varian pembaca dapat memberikan komentar pada berita. Disediakan pula ruang diskusi dalam forum. Partisipasi pembaca diberi ruang lebih luas dalam layanan blogging. Seperti Detik.com menyediakan detikblog, sementara Kompas.com membuka Kompasiana.
Tak ketinggal media siber terbitan lokalpun menjamur. Dewan pers mencatat ada sekitar 43 ribu media online baru bermunculan, yang saat ini mulai berguguran dengan tahapan verifikasi di dewan Pers. Namun, perkebangan media yang begitu luar biasa, tidak diimbangi dengan kualitas produk jurnalistik.
Penulis sependapat dengan Catatan wartawan Harian Sore āSurabaya Postā 1982-2002; alumnus Sekolah Tinggi Publisistik, Jakarta, yang menyatakan bahasa jurnalistik masih menjadi kendala terberat peningkatan kualitas karya jurnalistik di media online. Padahal, ibarat alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI, bahasa jurnalistik adalah āalutsistaā jurnalis. Mutunya menunjukkan kualitas karya jurnalistik sekaligus ākelasā jurnalisnya.
Kendala berikutnya, kelayakan berita. Terutama dalam bentuk berita langsung atau berita lurus, lazim disebutĀ straight news. Contoh, sekadar lomba makan kerupuk antar-RT saja, diberitakan. Bobot nilai berita dari aspek manfaat warta bagi khalayak komunikan media (pembaca) nihil.
Pemahaman terhadap hukum positif (undang-undang) dalam berkarya jurnalistik juga masih perlu perhatian serius. Masih ada kesan turut serta āmengadiliā lewat pemberitaan (Ā trial by the press). Bahaya bagi jurnalis dan medianya, bila karya jurnalistik dimaksud memenuhi unsur-unsur pasal suatu delik (tindak pidana).
Itulah tiga poin ihwal karya jurnalistik di media online, setelah mencermati ratusan item newsĀ berbentukĀ straight newsĀ di sejumlah mediaĀ online. Pencermatan sepanjang tahun ini bisa dilakukan dengan cara mengakses warta media online di ratusan grup WA jurnalis.
Etika-Estetika
Bahasa jurnalistik adalah bahasa Indonesia yang digunakan pewarta (jurnalis, wartawan) dalam menyusun naskah berita berciri khas bahasa media massa. Ciri khas dimaksud: (1)Ā singkat,Ā (2)Ā lugas,Ā (3)Ā logis, (4)Ā taat asas kata baku, (5)Ā mudah dicerna dan dipahami, (6)Ā enak dibaca.
Ciri khas ke-1 hingga ke-5 tersebut merupakan etika (kaidah tatakrama) berbahasa jurnalistik. Ciri khas ke-6, enak dibaca, merupakan estetika (kaidah keindahan). Tak pelak, jurnalis wajib memiliki kekayaan berbendaharaan kata (kosakata). Wajib pula kaya idiom, yaitu ungkapan bahasa berupa gabungan kata (frase).
Berbahasa singkat artinya tidak bertele-tele, tapi tidak mengubah makna kata dalam kalimat. Contoh:Ā Bupati Amartapura pada hari Jumat, tanggal 13 Desember 2019, meresmikan jembatan, Kata āhariā dan ātanggalā tidak perlu ditulis, karena sudah jelas āJumatā nama hari dan ā13 Desember 2019ā itu tanggal. Kata sambung āpadaāĀ pun tidak perlu dituliskan.
Lugas artinya langsung menukik pada sasaran; tidak membiaskan topik. Contoh:Ā Proyek Nasional Agraria (Prona) dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah, agar masyarakat bisa menjaminkan sertifikat tanahnya di bank bila butuh uang. Kalimat āagar masyarakat bisa menjaminkan sertifikat tanah di bankā itu bias topik. Mencampuraduk aspek hukum dengan aspek ekonomi.
LogisĀ berarti masuk akal dan faktual. Contoh:Ā Massa warga Donowarih yang marah bergerak ke Kantor Kecamatan Karangploso. Tidak logis, karena āKecamatanā adalah sebutan wilayah (elemenĀ where), bukan manusia (elemenĀ who) atau jabatan elemenĀ who. Logisnya,Ā Kantor Camat Karanploso.
Mudah dicerna dan dipahami,Ā artinya secara sepintas (singkat) kandungan maksud dan motif dalam kalimat bisa dimengerti oleh pembaca. Contoh:Ā Puan Maharani sebagai pimpinan lembaga parlemen dengan jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakayat Republik Indonesia, berkomitmen melaksanakan, Seharusnya cukup ditulis: Ketua DPR RI, Puan Maharani, berkomitmen melaksanakanā¦
Taat asas kata bakuĀ artinya selalu menggunakan kata-kata baku. Contoh:Ā sekadar, imbauan, konkret, atlet, antre, kuitansi, kualitas, apotek, tahu, diubah.
Kata-kata baku tersebut masih saja ādiperkosaā menjadi tidak baku:Ā sekedar, himbauan, konkrit, atlit, antri, kwitansi, kwalitas, apotik, tau, dirubah.
Hal yang juga parah terjadi pada kaidah penulisan kata depan, awalan dan kata sambung. Bahkan, pelanggaran kaidah tersebut mencolok sejak di kalimat judul berita, kemudian diulang-ulang dalam tubuh berita.
Contoh kalimat judul:
Wakil Bupati Amartapura Akan Segera Di Lantik Pada Desember Ini.
Kaidah yang dilanggar: kata sambung āakanā dan āpadaā ditulis dengan awal huruf kapital; awalan āDiāĀ diposisikan menjadi kata depan (dipisah dari kata dasarnya, ālantikā).
Ada pula kerancuan makna. Misal, penulisan kataĀ orangtuaĀ (dirangkai, satu kata) dan orang tua (dipisah, dua kata), tapi maknanya disamakan. Padahal,Ā orangtuaĀ (satu kata) berarti ayah dan ibu; sedangkanĀ orang tuaĀ (dua kata) berarti manusia lanjut usia.
Terakhir yang juga parah, kalimat judul cenderung panjang, lebih dari delapan kata. Sebenarnya bisa disiasati memakai sub-judul atau anak judul, lazim disebut kickers. Kalimat dalam tubuh berita pun banyak yang sangat panjang, lebih dari 20 kata per kalimat. Dampaknya menyulitkan pembaca mencerna dan memahami makna kalimat. Akibatnya jauh meninggalkan kaidah estetika. Pasti, menjadi tidak enak dibaca.
Kelayakan
Kelayakan berita atau kelayakan publikasi, perlu perhatian serius. Setiap institusi media massa harus memiliki kelayakan publikasi sebagai parameter atau ākiblatā pemberitaan.
Hal tersebut merupakan keniscayaan di jagat publisistik praktika (jurnalistik). Pasalnya, tidak semua peristiwa layak diberitakan. Tidak semua orang layak diwawancarai sebagai narasumber. Tidak semua peristiwa dan narasumber bermuatan (memiliki) nilai berita yang layak publikasi.
Bertumpu pada hal tersebut di atas, maka sekurang-kurangnya ada tiga kelayakan publiksi/kelayakan berita atas suatu peristiwa. Rincinya, (1) kelayakan peristiwa, (2) kelayakan narasumber, (3) kelayakan bobot nilai berita.
Parameter untuk memastikan kelayakan publikasi pun harus dibangun.
Sekurang-kurangnya ada empat parameter. Rincinya, (1) nilai kadar aktualitas yang terkandung dalam elemenĀ whenĀ atasĀ what, (2)Ā proximityĀ atau jarak elemenĀ whereĀ atasĀ what,Ā whoĀ dan komunikan utama media, (3) kelengkapan elemen bahan berita (5W + H), dan (4) kegunan/manfaat berita bagi sebanyak-banyaknya komunikan media.
Perihal pemahaman terhadap hukum positif (undang-undang), secara empirik hanya butuh membiasakan diri gemar membaca. Tentu, membaca undang-undang. Sangat penting jurnalis diwajibkan āmelekā (memahami) sejumlah hukum positif. Tidak hanya UU RI No. 40/ Tahun 1999 tentang Pers, dan UU RI No. 11/ Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU RI No. 19/ Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jurnalis idealnya juga tidak hanya mafhum Kode Etik Jurnalistik. Ia wajib memahami kandungan isi UUD 1945. Mafhum pula UU RI No. 8/ Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai āpondasiā hukum publik (hukum pidana).
Sangat ideal bila jurnalis juga memahami kandungan isi sejumlah undang-undang yang terkait dengan hak publik. Sebut saja, antara lain, UU RI No. 14/ Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Perlu diingat, jurnalis bukan sekadar penjaga gawang aspirasi publik. Ia pekerja intelektual yang wajib menghadirkan pencerahan pada publik lewat informasi berkualitas tinggi. Mencerdaskan khalayak komunikan medianya. Semoga.
**Copas dari berbagai sumber