
Banten (SL)-Pencopotam Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Pemprov Banten Irvan Santoso beberapa waktu lalu, menjadi perhatian public dan kini menjadi bola panas yang menjadi polemik. Spekulasi lain menyebut pencopotan Irvan Santoiso ditenggarai sebagai kepentingan politis.
Akademisi Kampus Untirta, yang juga mantan staf ahli gubernur Banten Ikhsan Ahmad menilai saat ini sudah mulai ada pergeseran untuk kepentingan-kepentingan politis di lingkungan pejabat Pemprov Banten. Pemberhentian Irvan Santoso ada muatan politis untuk kepentingan pencalonan gubernur untuk periode kedua ini.
“Kita patut menduga ada keterkaitan politik, kalau memang tidak ada penjelasan yang logis, rasional gitukan. Apalagi semuanya ada aturan mainnya,” kata Ikhsan Ahmad, saat ditemui wartawan diruangan kerjanya, Selasa (28/1/2020)
Seharusnya, kata Ikhsan, Gubernur secara gamblang membeberkan, kenapa Kabiro Kesra harus buru-buru dicopot. “Semestinya dijelaskan oleh Gubernur, apa sih yang dimunculkan. Sehingga spekulasi yang menguat, bahkan diyakini oleh masyarakat ini persolan suka ga suka,” katanya.
“Penempatan orang, mungkin juga bisa dikaitkan dengan bagaimana pencalonan Gubernur kedepan, yang harus disiapkan ditubuh birokrasi sendiri. Ini mengindikasikan ada muatan politis terhadap pencopotan Kepala Biro Kesra, dan bisa juga sebagai bentuk arogansi gubernur dalam menggunakan kewenanganya,” katanya.
Selain itu, pencopotan tanpa penjelasan, ini sudah pasti bentuk arogansi ataupun penjelasan klasik yang sudah bisa diduga. “Ya, benar itu hak perogratif guberenur, ya bisa juga itu bentuk arogansi, Ketika ada pencopotan pejabat OPD dilingkungan Pemprov Banten, masyarakat harus diberitahui melalui penjelasan gubernur,’ jelasnya.
“Artinya kan begini, kan tunjangan-tunjangan kinerja semua OPD ini dibayar dengan uang rakyat. Masyarakat juga perlu tahu, ketika non job itu terjadi (pencopotan, red) kinerjanya harus dievaluasi kenapa terjadi seperti itu. Sangat aneh bila Kabiro Kesra buru-buru dicopot, sementara masih terdapat kepala OPD yang kosong dilingkungan Pemprov. Ini menimbulkan dugaan, Gubernur tidak bisa memenej birokrasi dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya lagi, kasus pencopotan Irvan, jelas mengindikasikan bahwa gubernur itu memang tidak bisa meminite dengan baik. Tidak peka terhadap fungsi-fungsi birokrasi yang harus lebih optimal dan lebih baik. Sebagai akademisi, Ikhsan berharap, dengan kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat.
“Namun, bila terdapat orientasi politik untuk digiring dalam pemililihan gubernur (pilgub) kedepan, tidak usah dipilih kembali. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran buat masyarakat. Kedepan, kalau sampai ini menjadi salah satu orientasi terhadap upaya-upaya politik Pilgub kedepan, baiknya jangan dipilih lagi,” tegas Ikhsan.
Kepala BKD Tidak Menguasai Aturan.
Sementara itu ketua Perkumpulan Maha Bidik Moch.Ojat Sudrajat mengatakan,”Dalam kesempatan ini juga Kami berharap kepada yang terhormat bapak Sekda Propinsi Banten dan Bapak Gubernur Banten selaku PPK, berdasarkan pengamatan kami,maka kami berkesimpulan untuk kiranya dapat menilai kinerja kepala BKD propinsi Banten.
Karena diduga dari rentang waktu 2 Tahun menjabat kepala BKD, “Berdasarkan catatan kami setiap kali ada rotasi/mutasi eselon 3 dan Eselon 4 yang terjadi pada 5 April 2018 dan Februari 2019 kerap menimbulkan kegaduhan,” kata Ojat kepada sinarlampung,com, Rabu (29/1).
Ojat menjelaskan bahwa Kegaduhan tersebut diawali dari adanya pegawai BPKP yang habis masa tugasnya di pemprov Banten,tetapi tetap saja dilantik menjadi Sekdis dan Sekban serta pejabat fungsional yang diangkat menjadi pejabat structural. Selain itu kepala BKD pernah mengusulkan pejabat eselon dua lainnya ke KASN.
“Secara rotasi/mutasi pada tahun 2019 untuk menjadi kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Banten, padahal patut diduga kepala BKD Provinsi Banten mengetahui persis bahwa pejabat eselon dua tersebut belum genap dua tahun menjabat sebagai pejabat eselon dua di Pemprov Banten,” jelasnya.
”Apalagi kepala BKD juga sebagai anggota pansel JPT Pratama artinya beliau mengetahui persis peristiwanya,saya menilai adanya coba – coba mengusulkan pejabat eselon dua yang belum genap dua tahun menjabat dan diusulkan kepada KASN untuk d rotasi/mutasi menajadi kadis dindikbud Banten dapat diduga menunjukan kepala BKD Provinsi Banten tidak menguasai aturan sebagaimana dimaksud pada UU no 5 tahun 2014 dan aturan turunannya,” tegasnya.
Menurut Ojat, Sekda dan Gubernur sudah seharusnya mengganti kepala BKD Provinsi Banten, “Akan tetapi karena kinerjanya dapat diduga tidak maksimal. Akan tetapi jangan juga ditempatkan ke posisi yang strategis lagi seperti jabatan Kadis Dikbud atau inspektorat ataupun Bapenda,” katanya. (Suryadi)