
Banten (SL)-Perkumpulan Maha Bidik Indonesia resmi mengadukan permasalahan usulah pencopotan hingga pencopotan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Propinsi Banten ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Proses itu diduga melanggar UU 5 TAHUN 2014, dan PP 11 TAHUN 2017, tentang masa jabatan PPT Pratama.
Moch Ojat Sudrajat mengatakan bahwa pihaknya melaporkan hal ini berawal dari adanya berita di salah satu media online terkait adanya keresahan yang terjadi di kalangan aparatur sipil Negara (ASN) Pemprov Banten. “Serta komentar dari berbagai kalangan khususnya anggota DPRD dan mantan ketua DPRD provinsi Banten,β kata Ojat.
Menurut Ojat, perkumpulan Maha Bidik Indonesia mencoba untuk menggali lebih mendalam ketentuan pasal 117 UU 5 TAHUN 2014, dan kalau tidak salah pasal 133 PP 11 TAHUN 2017 Yang pada intinya tentang masa jabatan PPT Pratama yang paling lama menjabat 5 Tahun.
βBahwa berdasarkan hasil analisa kami,berbeda pendapat dengan pihak Pemprov Banten khususnya bidang kepegawaian ya mungkin BKD Provinsi Banten,terkait tentang cara menghitung lamanya PPT Pratama di Pemprov Banten yang telah menduduki jabatan selama 5 tahun tersebut.β imbuhnya.
Ojat meragukan dasar perhitungan dari pihaknya tidak asal beda,? sehingga dianggap selalu berseberangan dengan Pemprov Banten. Pihaknya mempunyai dasar perhitungan berbasis aturan. “Yang insya Allah bisa dipertanggung jawabkan,β katanya.
“Bahwa menurut pendapat kami PPT PRATAMA di Provinsi Banten, baik yang sudah keluar rekomendasinya dari KASN maupun yang sedang diusulkan oleh Pemprov Banten Cq Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten belum genap 5 tahun dalam menjabat,β tuturnya.
Ojat juga mengingatkan bahwa pihaknya telah memasukan laporan ke KASN berdasarkan aturan dan dasar menghitung masa jabatan. βCara menghitungnya sudah kami masukkan, berikut dasar hukumnya kepada KASN yang kami lampirkan dalam surat kami sebagaimana terlihat diatas,dalam surat ke KASN,” katanya.
“Kami mendesak kepada pihak KASN untuk Mmenganulir surat rekomendasi yang telah dikeluarkan,sebab adanya potensi Mal administrasi atas penerbitan surat rekomendasi dari KASN tersebut. Jikalau hal ini ini tidak dapat terselesaikan,maka kami akan mengadukan dugaan mal Administrasi tersebut ke OMBUSMAN RI,” katanya. (suryadi)