
Muba (SL)-Rajian sehari, Jajaran Satres Narkoba Polres Muba menangkap 8 tersangka beserta Barang Bukti Sebanyak 856 Butir Pil Extacy dan 24,26 Gram Sabu. Rajia 26 Januari 2020, di Cafe berinisial “M” Jalan Sekayu-Pendopo Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Musi Banyu Asin.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem didamping oleh Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedi Haryantobeserta Jajaran Satres Narkoba dalam Press Rilisnya mengungkapkan, dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedi Haryanto SH, jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan 2 (Dua) orang tersangka pengunjung Cafe Mupaizal dan M Marwa,
“Selanjutnya Kembali Anggota Jajaran Satres Narkoba mengamankan 1 (Satu) Orang tersangka bernama Irfan Fauzi yang saat dilakukan penggeledahan didapati 1 Unit Handphone dan Foto Pesan Transaksi Pembelian Narkotika,” ungkap Kapolres, Senin (27/01/2020) saat Press Rilis di halaman Mapolres Muba.
Lebih lanjut, Setelah melakukan pendalaman oleg Anggota Jajaran Satres Narkoba Polres Muba dari Tersangka Mupaizal dan M Marwa, bahwa keduanya mendapatkan Extacy tersebut dari tangan Tersangka Afriansyah alias Toing, dan pada hari yang sama sekira 09.45 Wib Kasat Narkoba Polres Muba melakukan pengembangan yang melalui keterangan Tersangka Mupaizal dan M Marwa
“Dari pengembangan tersebut kemudian diamankan Hendri Afriansyah Alias Toing Muhamadia alias Madia, lalu dari hasil interogasi kepada keduanya didapatlah 300 Butir Pil Extacy yang disimpan didalam tanah dan ditutupi dengan Daun-daun Kering, menindaklanjuti dari keterangan kedua tersangka tersebut berkembang kepada Irfan Fauzi bin Ali sebagai pemilik dari pesan singkat dan berupa Foto,” ditambahkan Kapolres.
Kapolres mengatakan, kepada masyarakat jika mendapati dan menemukan tindak Pidana Narkotika yang terjadi wilayah Tempat tinggalnya secara langsung agar dapat menginformasikannya ke Call Centre Satres Narkoba Polres Muba. “Laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat Apabila menemukan Tindak Pidana Narkotika yang terjadi diwilayah tempat tinggalnya atau secara langsung melaporkan kepada Satres Narkoba Polres Muba pada Nomor Call Centre 0813-7787-5000,” himbaunya. (Sudir nk)