Bandar Lampung (SL)-Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung dipimpin Kasubdit AKBP Sastra Budi mengangkut 29 orang yang diduga sebagai penyalahgunaan narkoba saat melakukan penggrebekan tempat bandar narkoba di Pekon Ampai, Telukbetung Timur, Jumat, 17 Januari 2020.
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombespol Shobarmen mengatakan Tim Subdit I mendapat informasi bandar narkoba, dan mencari target bandar Narkoba. Petugas melakukan sweeping di daerah tersebut untuk mengejar bandar sekaligus buronan berinsial L.
“Mereka orang yang patut diduga melakukan atau pelaku tindak pidana narkotika, yang mana mereka mau menjual dan membeli narkotika jenis sabu. Hasil interogasi para terduga yang diamankan ini betul bahwa mereka mau membeli narkotika kepada L yang merupakan target kita,” kata Shobarmen, Senin, 20 Januari 2019.
Dari 29 pemuda tersebut, penyidik mengambil urine mereka. Hasilnya, 19 orang positif sedangkan yang lainnya negatif, namun diduga semuanya hendak membeli narkoba. “Kasusnya masih dikembangkan, dan ke 29 warga masih di periksa, Ini masih dikembangkan,” katanya.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Sastra Budi menambahkan pengejaran terhadap buronan L juga dilakukan berdasarkan pengungkapan perkara lainnya. Sebelumnya Subdit I menangkap Rizki Ridho dan Ismawati di sebuah kontrakan yang beralamat di Jalan Lada, Kelurahan Gedungmeneng, Kecamatan Rajabasa, Jumat, 17 Januari 2020, pagi.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dan 1 bungkus serbuk warna biru pil ektasi. Tersangka menerangkan bahwa mendapatkan sabu dari L (DPO). Lalu kita ketahui keberadaan L, dan kita lakukan penggerebekan,” katanya. (jun/red)



