Bandar Lampung (SL)-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Yusna Adia, yang namanya disebut menerima aliran fee proyek, saat menjabat Kajari Lampung Utara membantah telah menerima uang sebesar Rp1 miliar, dari Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura).
Nama Yusna disebut saksi Fria Apris Pratama (Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga di Dinas PUPR Lampura) menerima uang Rp1 miliar melalui kakaknya. “Sumpah demi Allah, Muhammad Rasulullah, saya tidak pernah menerima apa yang disebutkan saksi tadi dalam persidangan,” katanya, kepada wartawan Senin (13/1/2020).
Yusna menyakini apa yang dia sampaikan tentunya tidak semua memercayainya. “Saya mah terserah mau dibilangin orang apa. Saya yakin apa yang saya sampaikan juga pasti (Wartawan) tidak akan percaya,” ujarnya.
Disinggung terkait ciri-ciri orang yang disebut saksi sebagai kakaknya, Yusna tidak membantah hal tersebut. “Iya benar, saya punya kakak perempuan. Dia rumahnya juga di belakang Rumah Makan Begadang Resto. Benar pada saat itu Kasidatun Kejari Lampura Rusdi,” katanya.
Saksi Fria mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar untuk Kejari Lampung Utara. Pemberian tersebut dilakukan secara bertahap dan dua orang penerima.”Kebetulan waktu itu, (Mantan Kadis PUPR Lampura) Syahbudin memerintahkan saya pada tahun 2017 untuk mengantarkan uang ke Kejari Lampung Utara Rp1 miliar,” katanya dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap fee proyek ruang Dinas PUPR Lampura dengan terdakwa Candra Safari di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (13/1/2020).
“Saya serahkan ke Kasi Datun pak Rusdi dan Rp500 juta ke kakaknya ibu Yusna Adia, yang pada saat itu menjabat sebagai Kejari Lampura, uang Rp500 juta itu saya serahkan di rumah kakaknya ibu Yusna di belakang Rumah Makan Begadang Resto,” kata Fria. (red/*)