
Bandar Lampung (SL)-Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol M. Barly Ramadhani, mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat membeli barang murah. Sebab bisa saja berang itu merupakan hasil curian.
Pesan tersebut disampaikan Barly saat menggelar ekspos penangkapan pelaku curanmor berikut penadahnya yang berhasil diungkap tim gabungan Polsek Natar, Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung, Senin (13/1/2020). “Saya imbau kepada masyarakat, hati-hati ketika beli barang, apalagi kalau barang itu murah dan tidak sesuai dengan harga di pasaran. Bisa jadi barang itu hasil curian,” imbaunya.
Barly menjelaskan, pihaknya bersama jajaran Polres Lampung Selatan dan Polsek Natar, meringkus delapan tersangka. Mereka berinisial RS, RD, AS, AH, R, FA, S dan PAW. “Mereka warga Lampung Selatan dan Pesawaran,” kata Barly. Selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci letter T, 11 unit motor, 15 pasang plat roda dua, satu set rumah kunci roda dua, empat pasang spion roda dua.
Selain itu empat pasang pelindung plat roda dua, satu set rumah kunci roda dua belum terpakai, satu buah kunci jok roda dua, satu buah sok roda dua variasi, satu buah behel roda dua, satu pasang dudukan kepala roda dua, dan satu buah dashboard roda dua. “Barang bukti ini kita sita semua dari pelaku curanmor dan penadahnya,” jelasnya.
Menurut Barly terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menerima sebanyak 27 laporan polisi. Di mana, dalam laporan itu modus operandi pelaku dengan cara merusak kunci stang motor yang sedang parkir. “Setelah itu, pelaku menjual ke penadahnya dengan harga murah, tidak sesuai harga pasaran,” kata Barly. (red)