
Jakarta (SL)-Salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT). di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (8/1). Wahyu ditangkap karena duaag terlibat suap. Mereka kini menjalani pemeriksaan di KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan langsung kabar tersebut. KPK menangkap pemberi dan penerima suap. Firli menyebut bahwa komisioner yang terkena OTT berinisial WS, yang menjurus ke Wahyu Setiawan. “Kita melakukan penangkapan terhadap pada pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Komisioner KPU atas nama WS,” kata Firli kepada wartawan.
Sementara itu, salah satu Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengaku belum mengetahui kabar OTT tersebut karena tengah berada di kantor. Pramono hanya mengkonfirmasi ada tiga komisoner KPU lainnya yang saat ini tengah bertugas di luar kantor. “Saya dari pagi kantor, ada yang beberapa yang tugas di luar, Evi Novida Ginting Manik, Viryan Aziz dan Wahyu Setiawan,” ujar Pramono Ubaid Tantowi.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Wahyu tercatat punya harta Rp 12,8 miliar. Dilihat dari situs e-lhkpn KPK, Rabu (8/1/2020), Wahyu terakhir menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 Maret 2019.
Dalam LHKPN tersebut, Wahyu tercatat punya 9 bidang tanah di Banjarnegara senilai Rp 3,3 miliar. Tanah dan bangunan itu diperoleh Wahyu dari warisan. Wahyu juga tercatat memiliki 6 kendaraan senilai Rp 1 miliar. Antara lain Mobil Honda Jazz, Mitsubishi All New Pajero Sport, hingga Vespa Sprint.
Dia tercatat punya harta bergerak lain senilai Rp 715 juta. Wahyu juga melaporkan dirinya punya kas dan setara kas senilai Rp 4,9 miliar serta harta lainnya senilai Rp 2,7 miliar Wahyu terjaring OTT KPK hari ini. Dia diduga menerima suap. “Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada detikcom, Rabu (8/1).
Belum ada penjelasan detail berapa oran yang diamankan. KPK juga belum menyebut berapa uang yang diduga sebagai suap. Wahyu masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Wahyu. (Red)