
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Peringatan Hari Bhayangkara pada 1 Juli dinilai belum menjadi momentum bagi Kepolisian untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Bandar Lampung menilai masih banyak persoalan mendasar di tubuh Polri, mulai dari dugaan kekerasan aparat, lambannya penanganan perkara, hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri yang dinilai bermasalah.
Kepala Divisi Operasional LBH Bandar Lampung, M. Arif Ridho Tawakal, mengatakan reformasi kepolisian belum menyentuh akar persoalan. Menurutnya, perubahan yang dilakukan selama ini lebih bersifat administratif dan simbolik, sementara praktik pelanggaran hak asasi manusia masih terus terjadi.
Berdasarkan catatan LBH Bandar Lampung, dalam kurun Mei hingga Juni 2026 sedikitnya empat orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian meninggal dunia akibat tindakan berlebih aparat kepolisian.
“Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah tindakan tersebut merupakan tindakan ‘tegas dan terukur’ atau ‘tindakan mematikan’?” kata Arif dalam siaran persnya, Rabu (1/7/2026).
Selain dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan, LBH Bandar Lampung juga menyoroti masih adanya praktik penyiksaan dalam proses penyidikan, kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah, intimidasi terhadap pembela hak asasi manusia, rendahnya akuntabilitas dalam penanganan pelanggaran etik maupun pidana anggota Polri, serta masih kuatnya budaya impunitas.
LBH Bandar Lampung juga menyoroti persoalan undue delay atau lambannya penanganan perkara. Dalam catatan akhir tahun 2025, lembaga tersebut menemukan sejumlah kasus yang penyelesaiannya memakan waktu sangat lama.
Salah satunya adalah dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan sejak 2014, namun baru memperoleh kepastian hukum pada 2025 setelah pelapor menempuh mekanisme pengaduan ke Propam.
Menurut Arif, meskipun KUHAP yang baru telah mengatur penanganan perkara yang berlarut-larut sebagai objek praperadilan, akses masyarakat untuk menggunakan mekanisme tersebut masih menjadi kendala.
“Meskipun di dalam wajah baru KUHAP mengenal bahwa penanganan perkara berlarut tanpa alasan yang jelas menjadi objek prapid, hal ini masih mengalami kendala terkait akses pencari keadilan dalam melakukan upaya prapid sehingga kanal ini tidak menjadi jalan keluar bagi masalah penegakan hukum tanpa adanya Reformasi Polri secara benar,” ujarnya.
LBH Bandar Lampung juga mengkritik pengesahan UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri yang disahkan pada 9 Juni 2026. Menurut lembaga tersebut, aturan baru itu tidak menjawab persoalan mendasar terkait pembatasan penggunaan kekuatan aparat.
Sebaliknya, UU tersebut dinilai memperluas kewenangan Polri di ruang siber dan penyadapan tanpa mekanisme perizinan yang jelas, sementara pengawasan eksternal hanya diatur melalui Peraturan Presiden yang dinilai memiliki kekuatan hukum lemah. Selain itu, sejumlah ketentuan dalam UU tersebut disebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Arif menegaskan, Hari Bhayangkara seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap arah reformasi kepolisian.
“Reformasi Polri tidak cukup hanya diwujudkan sebatas slogan. Reformasi harus dimulai dari perubahan kultur organisasi yang menempatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai fondasi utama dalam setiap tindakan kepolisian. Selama kekerasan masih dianggap sebagai instrumen yang sah dalam penegakan hukum, selama mekanisme pertanggungjawaban masih lemah, dan selama impunitas masih dibiarkan, maka reformasi kepolisian hanya akan menjadi retorika tanpa perubahan yang nyata,” tegasnya.
Pada momentum Hari Bhayangkara ini, LBH Bandar Lampung mendesak pemerintah dan DPR meninjau kembali pasal-pasal yang dinilai bermasalah dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri sebagai bagian dari reformasi kepolisian yang lebih substansial. (*)