
Banten (SL)-Protes carut marut proses Lelang Jabatan di Kota Serang, LSM Barakuda menyiapkan proses aksi damai ke Kemendagri dan Kemenpan RB di Jakarta. Aksi LSM Barakuda ke Kemendagri dan Kemenpan RB terkait jabatan kepala dinas Kesehatan Kota Serang yang dinilai melanggar aturan dan cacat hukum. Jadwal unjuk tasa pada hari Jumat minggu pertama di bulan Januari 2020.
“Kita ambil Jumat itu, artinya jumat berkah,sekitar 150 orang kita pasukan Barakuda akan berngkat,” kata Ketua LSM Barakuda Rully Nurjaman, kepada sinarlampung.com.
Menurut Rully bahwa dirinya sudah ke KASN dan pihak KASN juga telah mengundang dirinya untuk meminta bukti berkas-berkas terkait carut marutnya open bidding PJP Jabatan Kepala dinas Kesehatan yang kini di jabat oleh Muhamad Igbal
Berdasarkan hasil open bidding memilih rangking ke dua, H Muhammad Iqbal untuk Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang.
Hal itu menjadi sorotan publik, pasalnya pilihan itu berbeda dengan hasil pengumuman No 800/017/PANSELJPTP-BKPSDM/2019 Yang ditanda tangani Panitia Pansel JPTP pada tanggal 22 Juli 2019 oleh Drs RA Syahbandar W.Msi.
Hasil open bidding menyebutkan angking pertama tak terpilih yaitu dr H. Ahmad Hasanudin M.Kes dengan nilai 69.01, kedua Dr H Muhamad Iqbal di peringkat kedua dengan nilai 68.51, dan ketiga Ahmad Drajat.S.KM,M.KM dengan nilai 66.50 di peringkat ketiga.
Ditambahkan lagi oleh Rully Nurjaman bahwa dalam aturan sudah jelas dalam rangka pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah kota serang,sebagaimana di amanatkan dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No 11 tqhun 2017 Tentang managemen PNS bahwa syarat menjadi kepala dinas Kesehatan itu dalam poin C dijelaskan bahwa kepala dinas kesehatan khusus harus mempunyai kualifikasi pendidikan Dokter atau kesehatan,” terang Ruly Nurjaman ketua LSM Barakuda Banten.
“Nah dalam open bidding kepala dinas kesehatan kota serang kemarin,sudah nyata bahwa salah peserta tidak sesuai dengan aturan yaitu bu Ana tidak bisa karena belum diklatpim 3, jadi open bidding harus di ulang, sebab pesertnya kurang sesuai aturan, namun open bidding tetap di lanjutkan, artinya open bidding kepala dinas kesehatan kota serang cacat hukum,” Kata Ruly Nurjaman. (binsar Gultom)