
Banten (SL)-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendatangi Pemprov Banten di KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (27/12/2019) siang, Kedatangan KASN untuk menemui tim Panitia seleksi (Pansel) terkait open bidding lelang jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Banten.
Kedatangan Tim ke Pemprov Banten juga dalam rangka meminta klarifikasi kepada tim Panitia seleksi, terkait kekisruhan yang terjadi pada lelang jabatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten yang mencuat dan ramai di media.
Asisten Komisioner Bidang Monitoring dan Evaluasi Jhon Feriyanto bahwa pihalnya sudah melakukan klarifikasi, serta dokumen-dokumennya, dan sejauh ini mana dokumen dan berkasnya. “Setelah itu nanti kita langsung sampaikan kepada pimpinan,” tutur John Ferianto ,pada wartawan di ruangan Sekda Banten, Jum’at (27/12/2019).
Sedangkan soal keputusannya, dilanjut atau tidaknya lelang jabatan di Dindikbud Banten, semuanya di serahkan ke pimpinan, “Ranahnya berada di pimpinan KASN. Kalau dari pansel iya (dihentikan, red), masalah itu nanti, karena itu normatif nanti kita sampaikan kepada pimpinan,” tegas John Ferianto
Ketua Panitia seleksi yang juga Sekda Banten Al Muktabar, mengatakan jika klarifikasi yang disampaikan Pansel kepada KASN terkait agenda open bidding di Pemprov Banten. Karena itu dirinya mengaku siap menjalankan apapun keputusan dari KASN, “Apakah itu melanjutkan lelang jabatan Dindikbud Banten ataupun menghentikannya sesuai keputusan dari Pansel.” kata Ketua Pansel
Ditambahkannya lagi bahwa dalam rangka terkait agenda open bidding di Pemprov Banten, kita menyerahkan apa yang menjadi mandat KASN. “Kita selalu menyampaikan sesuai prosedur, bukan soal koreksi menanyakan agenda-agenda sesuai kewenangan pansel,” Kata Al mutabar pada wartawan.
Perkumpulan Maha Bidik Banten PTUN kan Kebijakan BKD Banten
Sementara itu Ojad Sudrajat ketua Maha Bidik Banten akan melakukan menguji KEBIJAKAN BKD PROVINSI BANTEN Di PTUN melalui MEKANISME UU 30 Tahun 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, Dalam PERMENDIKBUD no 6 tahun 2018 pada pasal 1 angka 3 berbunyi Kompetensi adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan yang melekat pada dimensi KOMPETENSI kepribadian, MANAJERIAL, kewirausahaan, supervisi dan sosial. STANDAR KOMPETENSI JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA.Berdasarkan PERMENPAN RB no 38 tahun 2017.
STANDAR kompetensi jabatan aparatur sipil negara yang selanjutnya disebut KOMPETENSI ASN adalah DESKRIPSI PENGETAHUAN, KETERAMPILAN dan PERILAKU yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan. Kompetensi adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan yang melekat pada dimensi KOMPETENSI kepribadian, MANAJERIAL, kewirausahaan, supervisi dan sosial.” kata Ojat Sudrajat pada sinarlampung.com
Ditambahkannya bahwa KOMPETENSI jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b terdiri atas Kompetensi Tekhnis, Kompetensi manajerial; dan Kompetensi sosial kultural, Selanjutnya pada pasal 4 ayat 2 PERMENPANRB no 38 tahun 2017 berbunyi Standar kompetensi jabatan aparatur sipil negara.
Yang selanjutnya disebut Kompetensi ASN adalah Deskripri pengetahuan, Keterampilan, dan prilaku yang yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan. “Maka menurut pendapat kami,bahwa berlakulah asas Hukum Lex spesialis dan Lex posterior. Lex posterior derogat legi pripori adalah bahwa hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama,” katanya.
PERMENDIKBUD NO 6 TAHUN 2018 LEBIH BARU dibandingkan dengan PERMENPAN RB NO 38 TAHUN 2017
LEX SPECIALIS jelas PERMENDIKBUD NO 6 TAHUN 2018 mengatur tentang PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH Jika kita bandingkan maka antara PERMENPANRB NO 38 TAHUN 2017 dengan PERMENDIKBUD NO 6 TAHUN 2018 dapat dikatakan sama dalam hal kompetensi. (suryadi)