
Bandar Lampung (SL)-Mantan wakil walikota Bandar Lampung Thobroni Harun, membantah telah di periksa KPK,ย terkait kasus OTT Bupati Lampung Utara. Pasalnya, hingga hari ini dirinya tidak pernah dipanggil apalgi diperikas mintai keterangan oleh Komisi Pemberatsan Korupis (KPK).
Sebelumnya diberitakan, di beberapa media online nasional, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Thobroni Harun. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Diperiksa KPK
Wakil Wali Kota periode 2010-2015 ini diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak membenarkan hal itu. โIya benar. Diperiksa untuk tersangka AIM (Agung Ilmu Mangkunegara),โ ujar Yuyuk ketika dikonfirmasi Fajar Indonesia Network (FIN), Rabu (18/12).
Yuyuk menjelaskan, penyidik mengkonfirmasi pengetahuan Thobroni terkait proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. โDia dimintai keterangan tentang beberapa fakta terkait proyek yang dikerjakan Dinas PUPR dan Perdagangan yang berkaitan dengan kasus,โ kata Yuyuk.
Selain memeriksa Thobroni, dalam kesempatan yang sama penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya. Mereka adalah Om Top dari swasta dan Ahyar yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Rehabilitas Sarana dan Pra Sarana Pasar Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Hanya saja, Yuyuk tak menjelaskan lebih detail terkait materi pemeriksaan kedua saksi tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Utara periode 2014-2019 Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka dugaan suap Proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Agung diduga dijanjikan suap total Rp1,3 miliar terkait proyek-proyek di dua dinas tersebut. Suap diterima melalui perantara Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, dan orang kepercayaannya bernama Raden Syahril yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
โSetelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara,โ ujar Basaria.
Rincian suapnya, yakni Rp300 juta terkait pembangunan pasar tradisional Desa Comook Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai senilai Rp1,073 miliar, pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan Pasar Rakyat Tata Karya (DAK) Rp3,6 miliar oleh Dinas Perdagangan. Sementara, sisanya Rp1 miliar berasal dari setoran fee sebesar 20-25 persen proyek yang dikerjakan Dinas PUPR. (jun/red)