
Muba (SL)-Petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Muba meringkus pengedar sabu di sebuah pondok tengah sawah di Jalan Sekayu-Pendopo Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, Senin (09/12/2019) sore.
Tersangka teridentifikasi bernama Bani Efendi (37). Saat ditangkap, Beni mengakui semua barang bukti yang disita polisi yakni 42 paket yang diduga narkotika jenis seberat 9,18 gram, adalah miliknya.
Polisi juga mengamankan barang bukti 3 buah plastik klip bening, 1 sekop plastik, 1 tas warna hitam merk JOLLBLUES, 1 dompet warna hitam, 1 unit hape merk Samsung warna putih, uang tunai Rp 667.000, yang diduga hasil penjualan narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil informasi dan laporan masyarakat ada pengedar narkoba yang masif beroperasi di wilayah Kecamatan Soak.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Dedy Haryanto SH mengungkapkan, penangkapan terhadap pengedar di wilayah hukumnya menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas peredaran narkoba.
Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik untuk mencari pelaku yang terkait dengan tersangka.
“Kami akan kejar semua pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami imbau masyarakat melaporkan pengaduan ke SMS Call Center 081377875000,” ungkap Kasat.(Sudir Nk)