
Banten (SL)-Kejaksaan Tinggi Banten di bawah komando Rudi Prabowo Aji bertekat terus berupaya menuntaskan perkara kasus dugaan korupsi demi menyelamatkan uang negara yang dicuri koruptor.
Berdasarkan data yang diterima sinarlampung.com, sejak Kejati Banten dipimpin Rudi Prabowo Aji, sebanyak Rp 7,8 miliar uang negara yang dikorupsi berhasil diselamatkan.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rudi Prabowo Aji, keberhasilan tersebut adalah hasil kinerja satuan Kejaksaan Negeri Se-Provinsi Banten.
Rudi merinci, jajaran Kejari Lebak, Tangerang, Pandeglang, CIlegon, Serang, Tangsel, dan Kota Tangerang, telah berhasil menuntaskan 25 penuntutan perkara korupsi.
Namun dia mengakui, sejumlah perkara masih dalam proses penyelidikan, seperti korupsi pengembangan telekomunikasi dan telematika di Dishub dan Kominfo Provinsi Banten tahun 2016.
“Ini terkait kegiatan internet desa dan internet sehat kerjasama swakelola dengan Lembaga Administrasi Negara Untirta dan Lembaga ILEAD Universitas Indonesia.”Perkembangan (perkara) masih menunggu hasil audit investigasi dan Inspektorat Banten,” kata Rudi kepada wartawan di Jl Serang-Pandeglang,
Sementara itu, perkara dalam perkara penyidikan lainnya adalah dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan lapis beton di Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon. Kedua adalah perkara korupsi proyek pengadaan genset di RSUD Banten.
“Pengadaan genset (RSUD) ini pengembangan perkara, sekarang masih pemeriksaan saksi,” imbuhnya.
Terakhir, merupakan dugaan korupsi terkait kegiatan jasa konsultasi studi kelayakan atau feasibility study pengadaan lahan untuk pengembangan sekolah baru dan perluasan SMK/SMA tahun 2018. Kasus ini dalam tahap pemeriksaan saksi dan menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten.
“Yang jelas, berlanjut terus dan secepatnya di tuntaskan,” kata Kejati Banten .(suryadi)