
Jakarta (SL)-Pegawai pada lembaga pemerintah harus berani melaporkan jika indikasi perbuatan tindak pidana korupsi di tempatnya bekerja. Sehingga pemberantasan korupsi dapat diperangi secara masif. Bahkan, selama ini kebanyakan kasus yang terungkap adalah berkat laporan orang dalam.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menjadi pembicara mini seminar dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Kampus PKN STAN, Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu, (08/12/2019). “Kebanyakan kasus korupsi terungkap karena ada laporan dari orang dalam. Keteladanan-keteladanan di instansi pemerintah masih banyak tapi suaranya kalah. Kenapa banyak korupsi? karena yang tahu diam saja,β katanya
Dia menegaskan bahwa 80 persen kasus korupsi yang ditangani KPK bisa diungkap karena ada laporan dalam. Hal ini berbeda jauh jika hanya mengandalkan auditor internal atau eksternal. Kasus korupsi yang terungkap karena laporan auditor hanya berkisar 15 persen.
Menurut Alex, banyak orang yang tahu ada korupsi namun enggan lapor karena takut atau khawatir akan keselamatannya. Ia menjelaskan para pelapor seharusnya tidak perlu takut lantaran KPK bakal melindungi dan merahasiakan identitasnya.
Alex bercerita ada seorang pegawai di salah satu instansi pemerintah yang rajin lapor ke KPK jika menerima gratifikasi. Saat ditanya oleh Direktorat Gratifikasi KPK, pegawai ini mengaku menerima hadiah itu dari pimpinannya. Setelah KPK menelusuri lebih lanjut terungkap jika ada pendapatan dari ketua tim pegawai itu yang berasal dari sumber ilegal. βNah, yang melaporkan ini kami lindungi, kariernya kami lindungi,β ucap dia. (red)