
Lampung Utara (SL)-Terlibat dalam aksi pemerasan disertai dengan penganiayaan, Deni Subekti, (18), warga Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, diringkus Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polres Lampung Utara, Kamis, (28/11/2019), di Desa Kamplas Kecamatan Abung Barat, kabupaten setempat.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, membenarkan adanya penangkapan atas tersangka terduga pemerasan disertai penganiayaan tersebut. “Benar, pelaku telah diamankan atas dasar dugaan melakukan aksi tindak pidana pemerasan disertai penganiayaan,” kata M. Hendrik, Jum’at, (29/11/2019), melalui siaran persnya.
Sebelumnya, terang M. Hendrik, korban Mirza Hafiz Zikria, (14), warga Kecamatam Kotabumi Selatan, Lampung Utara ini, sedang berada di halte Taman Sahabat Kotabumi. “Saat kejadian, korban yang sedang menunggu angkutan umum di halte Taman Sahabat Kotabumi didatangi tiga orang pelaku. Lalu, pelaku meminta uang kepada korban dan korban memberinya uang sebesar Rp. 2000,-,” urainya.
Dijelaskan lebih lanjut, pelaku lalu membawa korban ke bangunan kosong dan menggeledah badan korban. “Setelah menggeledah korban, komplotan pelaku berusaha merampas android milik korban. Namun saat itu, korban berusaha mempertahankan barang berharga miliknya,” papar M. Hendrik.
Kerana merasa ada perlawanan, pelaku langsung memukul korban pada bagian perut dan meninggalkan korban begitu saja. (ardi)