
Palembang (SL)-Ketua LSM yang bernama Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gransi) melaporkan indikasi korupsi Pengadaan Baju Batik Posyandu Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Selatan tahun 2019, ke Kejaksaan Tinggi Suamtera Selatan. Selasa 19 November 2019, Rp3,735 Miliar.
Ketua LSM GRANSI, Suryadi, diruang kerjanya mengatakan pihaknya telah kembali melaporkan salah satu kegiatan proyek di Dinas Kesehatan, tentang Pengadaan Pakaian Batik Posyandu tahun anggaran 2019. “Ya kami melaporkan kegiatan tersebut bukan tanpa alasan kami sudah melakukan investigasi sudah kroscek lapangan dan bahkan kami sudah mengklarifikasi kepada dinas kesehatan Sumsel. Namun pihak kesehatan tidak memberikan jawaban,” katanya.
Adi mengatakan jika anggaran kegiatan pembuatan baju batik tersebut disinyalir hanya terealisasi 60%. Artinya dari anggaran yang di keluarkan sebesar Rp3.735.000.000, hanya terealisasi Rp.2.241.000.000, dari APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2019
“Kita percayakan kepada pihak penegak hukum terkait dugaan tersebut. Sebagai masyarakat kita wajib memberikan informasi terkait indikasi korupsi demi mempermudah pemberantasan korupsi .sesuai tujuan kita bersama dan mempermudah kepada penegak hukum dalam penanganan dugaan korupsi demi terselamatkan uang negara ini .uang negara adalah uang rakyat jadi wajib kita selamatkan,” katanya
Sementara itu kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Dra Esti Nurianti, selaku KPA kegiatan tersebut saat di konfirmasi awak media memilih menghindari wartawan. (sudir/Nk)