
Bandar Lampung (SL)-Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik, kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 20 November 2019. Pemanggilan Nunik kali ini terkait perkara dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016, saat Nuni menjadi anggota Komisi X DPR RI.
Baca :Lagi Wagub Nunik Diperiksa Penyidik KPK
Baca : Nunik Terima Aliran Rp18 Miliar Dari Mustafa Untuk Mahar Partai PKB, Baru Rp14 Miliar Dikembalikan
Sebelumnya, penyidik KPK juga memanggil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang dikabarkan mangkir pada Selasa (19/11/2019).
Selain Cak Imin, mantan legislator Lampung yakni Hidir Ibrahim dan Khaidir Bujung dipanggil terkait tindak pidana korupsi menerima hadiah dari Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Pemanggilan Nunik, Hari ini dijadwalkan seperti itu, guna melakukan pemeriksaan terkait tersangka Hong Arta” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (20/11/2019).
Baca : Pasang Muka Masam, Nunik Bungkam Ditanya Soal Aliran Rp18 Miliar di PKB Lampung
Baca: Ketua UMUM PKB Muhaimin Iskandar, Hidir Ibrahim dan Khaidir Bujung di Periksa KPK
Namun Febri belum merinci kehadiran Nunik, Febri hanya menyatakan bahwa Ketua Umum PKB Cak Imin tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut. “(Cak Imin) Tidak hadir, kita belum tahu alasannya apa,” ujarnya.
Nunik sudah beberapa kali dipanggil oleh penyidik KPK. Mantan Bupati Lampung Timur ini juga pernah diperiksa terkait ‘nyanyian’ mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Mustafa menyebutkan adanya aliran dana ke PKB pada saat mengikuti kontestasi Pilgub Lampung tahun 2018. (red)