
Lampung Tengah (SL)-Mulyadi (33), warga Bumi Rahayu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung tengah, buron pelaku pembunuhan dua blantik (penjual) sapi, yang mayatnya di buang disungai Way Bungur, Lampung Tengah, , diringkus Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah, di Batam. Tersangka dihadiahi timah panas karena melawan petugas saat proses penangkapan.
Baca: Pembunuh Dua Belantik Sapi di Lampung Tengah Masih Dikejar
Baca: Dua Makelar Sapi Tewas Diracun Lalu Dibantai Mayatnya Dibuang Ke Sungai Way Bungur
Mulyadi menjadi buruan Polisi karena terlibat kasus pembunuhan berencana dan sadis, berasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 1404 -B / X I /2019/ RES LT / PDG LPG, Tanggal 31 Oktober 2019, dan masuk Daptar DPO : No. 141/XI/2019/RESKRIM, atas nama korban Sukiro, dan Nursodik. Tersangka kini dalam perjalanan menuju Lampung.
Informasi sinarlampung.com menyebutkan tersangka kini dalam perjalanan ke Lampung. Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah di pimpin Kanit Resum Ipda Senna Indarto melakukan penyelidikan dan perburuan. Tim sempat ke daerah Pulau Beringin Palembang, namun tersangka lolos dan melarikan diri ke daerah Sungai Liat Bangka Belitung.
Tim kemudian bergegas melakukan pengejaran dan penggerbekan bersama Tim Resmob Polres Bangka, di tempat persembunyaiannya dan di perkebunan Lingkungan Bedeng Ake, Kelurahan Sinar Jaya, Jeletung, Kecamatan Sungai Liat, Bangka Belitung. Pelaku berhasil diamankan kemudian pada saat pelaku diamankan pelaku berusaha melawan dan dilakukan tindakan tegas terukur.
Mulyadi (33), membunuh dua belantik sapi, Sukirno dan Nursidik, warga asal Raman Utara, yang dibunuh dengan racun tikus, kemudian jasadnya di ikat, dan dibuang kesungai, bahkan satu korban dikubur di tepi aliran sungai. Pelaku beraksi dikediamannya Kampung Bumi Rahayu, Bumiratu Nuban, Lampung tengah, pada hari kamis tgl 31 Oktober 2019 sekira pukul 18.30 wib.
Pada hari itu, sekira pukul 18.30, korban Sukirno dan Nursidik berangkat dari kampung Rantau Pajar, Raman Utaram Lampung Timur, dengan mengandarai mobil Grand Max BE-8818-IX, dengan muatan empat ekor sapi dengan maksud dan tujuan untuk mengantarkan sapi dagangan kerumah pelaku.
Sesampainya di rumah pelaku, korban diberi minum kopi, yang ternyata kopi yang disuguhkan pelaku sudah diisi dengan racun serangga, sehingga kedua korban langsung pingsan. Kemudian pelaku dengan leluasa menghabisi kedua korban dengan cara di pukul bagian leher korban menggunakan besi yang berada di rumah pelaku.
Tujuan aksi pelaku adalah ingin menguasai empat sapi yang diantar oleh korban kepada pelaku. Kemudian kedua korban yang sudah di habisi nyawa dikubur di pinggir sungai dan satu korban diikat di bawah kayu dalam air sehingga orang tidak bisa menemukan jejak kedua korban.
Kemudian pelaku menyuruh rekannya untuk menjual sapi di Lampung Utara. Namun belum sempat terjual anggota Tekab 308 Polres Lamteng menggagalkan penjualan tersebut. Kemudian pelaku berhasil melarikan diri kearah Palembang. Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah besi pipa, satu buah mobil gren max BE08818-IX, tiga ekor sapi, dan pakaian korban. (joe/red)