
Lampung Utara (SL)-Lima warga Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara diamankan Kepolisian Sektor Abung Timur saat kedapatan sedang asyik bermain judi jenis kartu leng.
Kelimanya ditangkap pada Selasa, (12/11/2019), dinihari, sekitar pukul 00.30 WIB, di kediaman salah satu pemain, Junaidi, (40), warga Desa Tatakarya, kecamatan setempat.
Menurut keterangan Kapolsek Abung Timur, Iptu. Tarmuji, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, menyampaikan, kelima terduga pemain judi jenis kartu leng ini diamankan petugas setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari salah satu anggota kepolisian setempat yang mengetahui adanya aktifitas perjudian di tempat kejadian perkara (TKP).
“Benar, anggota kami telah mengamankan lima orang tersangka yang diduga kuat bermain judi jenis kartu leng,” kata Tarmuji, kepada sinarlampung.com, Selasa, (12/11/2019), melalui siaran persnya.
Dikatakan lebih lanjut, selain pelaku Junaidi, anggota Polsek Abung Timur, yang langsung dipimpin Kapolsek Iptu Tarmuji, juga mengamankan Yulianto, (37), Doni, (35), Sahdan, (47), serta Irwan, (55). “Kelima pelaku merupakan warga Kecamatan Abung Surakarta. Satu diantaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN.red),” urai Tarmuji.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.1.613.000,- (satu juta enam ratus tiga belas ribu rupiah), 13 set kartu remi, tiga unit hp android, tiga unit ponsel, dua helai karpet, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna hitam, serta satu bilah sajam jenis pisau garpu. (ardi)