
Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi Lampung, diminta mengusut kasud dugaan proyek fiktif Kolaborasi KotaKU APBD TA 2018 di Lampung Utara Rp1,7 miliar. Kasus tersebut sudah menyita perhatian publik, namun tak mendapat respon aparat penegak hukum.
Baca: Proyek Kotaku Lampung Utara APBD Tahun 2018 Rp1,7 Miliar Diduga Fiktif?
Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, menyatakan indikasi korupsi semakin terlihat. Hampir semua pihak saling lempar dan buang badan terkait hal tersebut. “Provinsi dan Pemda Lampung Utara sama sama Ngeles dalam hal penyampaian informasi. Penegak hukum harus jeli menangkap dugaan korupsi ini. Ini baru satu, jangan jangan seluruh program yang disama juga demikian,” katanya.
Apriza menjelasakan kasus dugaan Fiktif di Lampung utara, bisa menjadi pintu masuk penegak hukum, karena Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) adalah satu dari sejumlah upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.
Baca: Dugaan Proyek KotaKU Rp1,7 Lampung Utara Fiktif, Bappeda dan Dinas PU Beda Pendapat?
Baca: Dugaan Proyek Kotaku Fiktif, Pj Sekda Lampung Utara Akan Kordinasi Dengan Bappeda da Perkim
Baca: Dugaan Proyek Fiktif KotaKU Rp1,7 Miliar di Lampung Utara Sekretariat Provinsi Kebingungan?
Arah kebijakan pembangunan Dirjen Cipta Karya adalah membangun sistem, memfasilitasi pemerintah daerah, dan memfasilitasi komunitas (berbasis komunitas). Program Kotaku akan menangani kumuh dengan membangun platform kolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat.
“Program Kotaku dilaksanakan di 34 provinsi, yang tersebar di 269 kabupaten/kota, pada 11.067 desa/kelurahan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kumuh yang ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing kabupaten/kota, permukiman kumuh yang berada di lokasi sasaran Program Kotaku adalah seluas 23.656 Hektare, kata Apriza.
Menurut Apriza, sebagai implementasi percepatan penanganan kumuh, Program Kotaku akan melakukan peningkatan kualitas, pengelolaan serta pencegahan timbulnya permukiman kumuh baru, dengan kegiatan-kegiatan pada entitas desa/kelurahan, serta kawasan dan kabupaten/kota.
“Kegiatan penanganan kumuh ini meliputi pembangunan infrastruktur serta pendampingan sosial dan ekonomi untuk keberlanjutan penghidupan masyarakat yang lebih baik di lokasi permukiman kumuh. Tahapan pelaksanaan Program Kotaku adalah pendataan,” katanya.
Data tersebut diintergrasikan antara dokumen perencanaan masyarakat dan dokumen perencanaan kabupaten/kota untuk menentukan kegiatan prioritas mengurangi permukiman kumuh dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru. Yang nantinya akan dilaksanakan, baik oleh masyarakat atau oleh pihak lain, yang memiliki keahlian dalam pembangunan infrastruktur pada entitas kawasan dan kota.
Sumber pembiayaan Program Kotaku berasal dari pinjaman luar negeri lembaga donor, yaitu Bank Dunia (World Bank), Islamic Development Bank, dan Asian Infrastructure Investment Bank. Selain itu kontribusi pemerintah daerah dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun swadaya masyarakat, yang akan menjadi satu kesatuan pembiayaan demi mencapai target peningkatan kualitas penanganan kumuh yang diharapkan.
“Selain proses yang tidak transparan selama ini juga indikasi korupsi. Makan kami desak penegak hukum segera periksa kasus tersebut. Jangan sampai ada pembiaran, dalam hal pemberantasan korupsi di Lampung,” katanya. (Red)