
Bandar Lampung (SL)-Walikota Bandar Lampung mengatakan penambangan Bukit Sukamenanti Baru, Kecamatan Kedaton, ilegal. Karena penambangan bukit yang sempat viral vidio longsor itu sudah di hentikan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung. Akan tetapi, saat ini kewenangan bukit itu menjadi milik Pemerintah Provinsi Lampung.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyatakan longsornya bukit tersebut, gara-gara perbuatan manusia itu sendiri yang menggerus batu-batu bukit setiap hari. โLongsor itu terjadi karena ulah mereka sendiri. Aktivitas pengerukan batu dari bawah bukit (setiap hari). Saya perintahkan berhenti, tapi mereka masih melakukannya (terus),โ kata Wali Kota Herman HN saat ditanya, Jumat (1/11).
Herman mengatakan, aktivitas penambangan batu Bukit Sukamenanti masih terus berlangsung, bagian bawah bukit yang bolong menyebabkan batu bukit mengalami longsor. Keterkaitan kebijakan penambangan bukit tersebut, ia menyatakan wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Herman mengatakan permasalahan perizinan dan kebijakan pengerukan bukit-bukit di Bandar Lampung tersebut masuk wilayah pemprov. โWewenangnya provinsi. Provinsi yang dapat menyetopnya, itu sudah sesuai dengan undang-undang,โ ujarnya.
Menurut Herman HN, Pemerintah Kota Bandar Lampung sudah berulang kali memerintahkan untuk memberhentikan penambangan batu bukit-bukit yang ada di Bandar Lampung, namun aktivitas penambangan masih terus berlangsung.
Longsor Bukit Sukamenanti terjadi Rabu siang. Warga mendengar bunyi gemuruh batu yang berjatuhan dari atas. Namun, sebagian warga sudah biasa mendengar bunyi-bunyi batu yang runtuh, karena sudah setiap hari melihat aktivitas penambangan.
Menurut Jumadi, warga Jalan Gang Onta, Kedaton, aktivitas penggerusan bukit setiap hari siang sampai petang. Mobil truk muatan batu-batu gunung hilir mudik. โMungkin karena permintaan batu split untuk pembangunan meningkat jadi, kegiatan penggerusan bukit masih terjadi,โ katanya.
Ia menuturkan, warga di Jalan Gang Onta sudah tidak asing lagi dengan penggerusan batu bukit yang sudah mengelupas dan kering kerontang tersebut. Warga sekitar tidak bisa berbuat banyak untuk memberhentikan aktivitas penggerusan bukit, karena wilayah tersebut milik pribadi.
Ia berharap pemerintah daerah tegas untuk mengingatkan dan menindak pemilik bukit tersebut untuk menghentikan segera dan tidak ada lagi aktivitas penggerusan bukit. Langkah ini untuk mencegah terjadinya longsor yang akan menimbulkan banyak korban manusia da rumah yang ada di sekitar bukit.
Data yang diperoleh wartawan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Sabtu (2/11), jumlah bukit di Kota Bandar Lampung sebanyak 33 bukit. Saat ini, masih tersisa tiga bukit yang masih terjaga keasliannya.
Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung selalu berkilah terhadap aktivias pertambangan bukit/gunung terkait izin pertambangannya. Walhi Lampung menilai Pemkot berdalih, izin pertambangan bukit wewenang Pemprov Lampung.ย โSeharusnya Pemkot Bandar Lampung tidak perlu kaku terkait dengan aspek administrasi pertambangan dan melakukan terobosan terkait dengan aspek lingkungan hidup,โ demikian pernyataan Walhi yang dikeluarkan, Jumat (1/11).
Sementara warga Kelurahan Sukamenanti Baru, Kecamatan Kedaton, yang menjadi penambang mengaku longsor itu longosr biasa. Tidak ada kerugian material “Kami sudah memiliki izin lingkungan, jika penambangan ini ditutup bagaimana nasib para buruh yang setiap hari mengais mata pencarian disini,”ย kata salah seorang warna Rt 03, Niang, Sabtu, 02-11-2019.
Aspira dan MTM Desak Pemerintah Tegas
Direktur Eksekutif Lingkungan Hidup DPP Aspira Rakyat (ASPIRA), Provinsi Lampung Iman Setiawan, mengatakan hal ini jangan berlarut-larut dibiarkan, karena wilayah Bandar Lampung yang berkaitan dengan peraturan tata ruang kota sudah diatur pada Peraturan Daerah, “Yang mana salah satu point’ menyebutkan, wilayah ditengah Kota Bandar Lampung sebagai wilayah Hijau, salah satunya Bukit Sukamenanti,” Ujar Iman.
Iman Setiawan menambahkan, Pemerintah Kota bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung khususnya Dinas Lingkungan Hidup jangan terkesan lepas tanggung jawab, “Segera ambil sikap kritis untuk benar-benar menghentikan penambangan Ilegal tersebut dan bila perlu tempatkan penegak hukum dan satuan polisi pamong praja ditempat,” kata Iman.
Selain itu beri solusi untuk para buruh penambang bukit tersebut, “Berikan pekerjaan yang layak sebagai pengganti pekerjaan, ini kan kewajiban pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat,” Kata Iman Setiawan (Jum’at, 01 -11-2019).
Hal senada juga dikatakan oleh, Direktur Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM), Ashari Hermansyah. Menurutnya pihaknya mencurigai ada unsur-unsur dan perbuatan yang melawan hukum memberikan izin secara sembunyi-sembunyi dengan lisan atau menyuruh melakukan penambangan liar tersebut.
“Yang dilakukan oleh oknum-oknum ASN yang mengarah perbuatan Kolusi, Nepotisme dan gratifikasi maka kami tidak segan-segan untuk melakukan upaya hukum dan class action. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, jika bersalah dan melakukan penyimpangan administratif ya, harus ditindak lah,” kata Ashari Hermansyah.
Ashari Hermansyah menambahkan pihaknya akan Wait and see terhadap upaya yang ditempuh pemerintah Kota Bandar Lampung dan pemerintah Provinsi Lampung. Pihaknya juga berencana akan melaksanakan pendataan secara menyeluruh terhadap hamparan bukit-bukit yang tersebar di wilayah bandar lampung.
“Bukan hanya bukit sukamenanti, masih banyak bukit-bukit di Bandar Lampung yang diduga melakukan penambangan liar, seperti bukit Campang dijalan perintis kemerdekaan, Bukit Kedaung dan bukit Penitrik di Jalan Alimudin Umar, dijalan soekarno Hata Kecamatan Panjang, Bukit Kunyit di Kecamatan Bumi Waras. disana bukit -bukit ditambang menjadi batu split dan batu besarnya diperjual belikan,” ujar Ashari hermanyah.
Ashari Hermasyah berharap kedepan bukit-bukit ditengah-tengah kota bandar Lampung yang merupakan Ibu Kota Provinsi Lampung tetap hijau dan lestari dan menjaga lingkungan tetap sehat, “Bukit-bukit tersebut merupakan warisan Nenek moyang, dan harus dijaga kelestariannya, jangan karena mengumpulkan pundi-pundi uang hanya untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok dan golongan,” Katanya. (red)