
Bandar Lampung (SL)-Meski disegel Pemda Kota Bandar Lampung karena menunggak pajak, Resto Waralaba Burger King tetap beroperasi. Lokasi itu bermasalah terkait analisis dampak lalulintas (Andalalin). Terpampang segelan Pemkot Bandarlampung, bertuliskan ‘objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah’. Jumat 1 November 2019.
Resto Waralaba Burger King Namun a di Jalan ZA Pagar Alam, Bandarlampung ini tetap buka melayani pengunjung. Managemen Burger King Lampung, Laudita cuek saat ditanya wartawan soal segel tersebut. “Maaf saya sedang kerja,” kilah Laudita, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp (WA) ketika dikonfirmasi soal pelanggaran pajak burger king.
Disinggung mengenai tulisan tunggakan pajak, segera melakukan pengurusan pajak dimaksud agar terhindar dari penagihan pajak yang dilakukan secara paksa? Laudita mengaku jika semua urusan pusat dan pihaknya hanya bekerja. “Disini hanya bagian operasional, semua sudah ada yang urusnya masing-masing, terkait ini sudah di report ke pusat dan sudah di proses,” ujarnya.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Yanwardi membenarkan akan penyegelan Resto Burger King, yang menunggak pajak. “Ya kami yang nyegel, karena nunggak pajak, kami harap segera melunasi kewajiban tunggakan pajaknya,” katanya. (Red)