
Bandarlampung, sinarlampung.co – Penginapan yang sebelumnya dikenal dengan nama AW Hostel ditengarai nekat kembali beroperasi dengan menggunakan identitas baru sebagai Virgo Inn. Padahal, akomodasi tersebut sebelumnya telah disegel dan ditutup sementara oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akibat terganjal persoalan perizinan.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, menegaskan bahwa hingga saat ini pihak pengelola belum melengkapi dokumen perizinan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh regulasi daerah.
Febriana membeberkan, tim teknis gabungan yang terdiri dari DPTSP, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Pariwisata, serta jajaran Camat dan Lurah setempat sebelumnya telah turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.
“Hasil pengecekan lapangan waktu itu, pihak hotel mengakui izin mereka memang belum lengkap. Karena itu, kami bersama manajemen sepakat melakukan penutupan sementara aktivitas usaha sampai seluruh kewajiban perizinan dipenuhi,” ujar Febriana, Selasa (30/6/2026).
Terkait siasat pergantian nama ataupun manajemen menjadi Virgo Inn, Febriana menggarisbawahi bahwa hal tersebut tidak menghapus kewajiban hukum mereka. Pengelola baru tetap diwajibkan melakukan pengurusan izin dari awal.
“Kalau memang berganti manajemen atau kepemilikan perorangan, izin yang lama saja belum selesai, otomatis yang baru pun wajib mengurus izin operasional yang baru. Faktanya, sampai sekarang mereka belum mengurus izin terbaru,” cetusnya.
Pihak DPTSP sendiri mengaku kecolongan dan baru mengetahui adanya aktivitas komersial kembali di lokasi bangunan yang sempat disegel tersebut. “Kami baru tahu ternyata ada aktivitas menerima tamu lagi. Setahu kami seharusnya lokasi itu masih steril dan tutup. Jika terbukti benar mereka nekat beroperasi lagi tanpa izin, tentu akan langsung kami segel dan tutup kembali bersama tim teknis,” tegas Febriana.
Ia mengingatkan kepada seluruh investor dan pelaku usaha di Kota Tapis Berseri untuk menaati prosedur hukum yang berlaku sebelum membuka keran bisnis mereka ke publik. “Semua sektor usaha, tidak hanya hotel, seharusnya izinnya terbit terlebih dahulu baru beroperasi. Bukan beroperasi dulu baru sibuk mengurus izin,” pungkasnya.
Di sisi lain, Febriana mengakui adanya keterbatasan personel DPTSP dalam memantau secara harian seluruh pergerakan usaha di Bandar Lampung. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengintensifkan koordinasi fungsional dengan jajaran pamong di tingkat kecamatan dan kelurahan, serta terus menampung laporan pengawasan dari masyarakat setempat. (Red)