
Bandar Lampung (SL)-Bappeda Pemda Lampung Utara membenarkan adanya kegiatan Program Penanganan Kumuh TA 2018 Rp1,743 miliar lebih, di Kabupaten Lampung Utara yang diduga fiktif. Sementara Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman, Dinas PU mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan fisik proyek KotaKU di Lampung Utara.
Baca: Proyek Kotaku Lampung Utara APBD Tahun 2018 Rp1,7 Miliar Diduga Fiktif?
Mantan Kepala Bappeda Lampung Utara, Syahrizal Adhar yang kini menjabat Kadis PU Lampung Utara mengatakan bahwa Kegiatan Kolaborasi KotaKU dari APBD Lampung Utara itu ada. Bappeda hanya masuk ditahap awal yakni perencanaan, semua sudah dilaksanakan oleh Dinas instansi terkait, yakni Dinas Pemukiman dan lingkungan hidup.
“Semua sudah terlaksana dan diserah terimakan sesuai tahun anggarannya dari APBD TA 2018. Mengenai Kelompok Kerja (Pokja) melihat dari program KotaKU adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman. Artinya Bappeda hanya menyusun rencana sesuai anggaran yang diperuntukan kegiagan strategis Kabupaten. Secara keseluruhan sesuai program KotaKU ada di Perkim,” katanya, Selasa, 29 Oktober 2019.
Sementara, Keterpaduan dan Pemukiman Dinas Perakim Lampung Utara, Wahyudi Praja Mukti mengungkapkan, dalam APBD Murni Lampung Utata TA 2018, hanya ada kegiatan pengentasan wilayah kumuh sesuai dengan apa yang dibutuhkan dan telah dilakukan untuk tiap Desa – Desa.
Dalam 5 tahun berturut-turut Lampung Utara dapat kucuran APBN dari Kementrian dan laporannya langsung konek ke Kementrian, untuk tim pengawasnya langsung dari Kementrian yang ditunjuk sesuai SK-nya. Kegiatan ini, ada pokjanya dari Perkim dan di Ketuai oleh Sekda dan tim monitoringnya langsung dari pusat.
“Artinya kami tidak pernah tau soal Kolaborasi KotaKU, justru kami bingung, kegiatan pembangunan IPAL dan Jalan itu punya dan dari siapa. Kami tidak pernah melaksanakan kegiatan Kolaborasi KotaKU dan tidak mengetahui dananya dari mana, bagaimana teknisnya, siapa dan kemana, sebagaimana yang diberitakan,” tegasnya.
Sementara dalam Pelaporan Kegiatan Kolaborasi Penanganan Kumuh Tahun 2018 antara Pemkab Lampung Utara dan Kotaku, menyerap APBD TA 2018 sebesar Rp1.743.750.000, tidak ada kegiatan fisik. Adapun kegiatan fisiknya yakni pembangunan 1 Unit IPAL Komunal senilai Rp500 Juta, di Kelurahan Sribasuki.
Lalu, 1 IPAL Komunal Rp500 Juta, 225 Meter Jalan pavling Blok Rp 33.750.000, 100 Unit TPS 3R Rp 160 Juta di Kelurahan Cempedak, dan 520 Meter Jalan Aspal Rp 550.000.000 di Keluarahn Kotabumi Tengah.
Korwil Kotaku Provinsi Lampung, yang enggan dikutip identitasnya mengatakan, apa yang tertulis dalam laporan tersebut merupakan pekerjaan kolaborasi dan sudah dikerjakan ditahun 2018. Pihaknya hanya menerima laporan dan membuatkan laporan untuk dikirimkan ke pusat sebagai hasil kinerja program. “Kalo kotaku dana dari Pemerintah pusat, kalo Kolaborasi bilang saja dari APBD. Kalo fisik, yang dari PU sudah dikerjakan,” katanya saat di hubungi Via pesan WhattApp belum lama ini. Minggu, 27 Oktober 2019.
Terkait siapakah pihak dari Pemkab Lampung Utara yang membuat laporan tersebut. Korwil Kotaku mengaku tidak mengerti detailnya. Karena semua yang mengawasi, berkoordinasi dengan Pemda dan yang membuat laporan adalah Pokja. “Siapa dari dinas yang laporan, saya nggak paham, tapi itu data dari Pokja Kotaku di Lampung Utara,” ungkapnya.
Menjawab hal itu, Tim Sekretariat KotaKU Provinsi Lampung, Idawati menyatakan semua kegiatan sudah teralisasi dan terpantau serta ter-update setiap kondisi lapangan sesuai pengawasan pihaknya. “Data profil itu adalah dokumen untuk presentasi, bukan data legal yang tertandatangani. Kemudian, data yang disuguhkan adalah data program KotaKU (APBN), yang jelas ada dan kami awasi,” kata Idawati, melalui pesan WhatsApsnya. Senin, 28 Oktober 2019 lalu
Data kolaborasi itu adalah data pendukung dan kami tidak ada berkewajiban untuk mempertanggung jawabkan, “Jadi data kolaborasi yang teman – teman insert, ada yang sudah terealisasi dan ada data rencana kolaborasi. Profil itu terupdate terus, sesuai kondisi lapangan. Sekali lagi bukan data legal,” tambahnya. (Red)