
Bandar Lampung (SL)-Diduga tidak tahan dengan dsikriminasi dan intervensi aparatur pemerintahan, Ketua RT se-Lingkungan I, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, mundur massal. Praktis pelayanan masyarakat melalui RT dan Lingkungan, kosong. Pengunduran diri dilakukan dengan mengirimkan surat pengunduran diri yang telah ditandatangani seluruh RT lengkap dengan cap dan materai.
Informasi di lokasi Lingkungan I itu meneybutkan ada indikasi Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Camat Sukarame dan Lurah Way Dadi melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga Way Dadi. Ketua Lingkungan I, dan II di Kelurahan Way Dadi tanpa sebab diberhentikan. Pemberhentian ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kecamatan Sukarame nomor 414.4/213/V.03/X/2019 tentang Pengangkatan/Pemberhentian Kepala Lingkungan I dan II Kelurahan Way Dadi, Sukarame, Bandarlampung.
Koordinator RT, yang juga Ketua RT 08, LK I, Subhan A. Latief membenarkan jika seluruh RT di Lingkungan I, Way Dadi mundur dari jabatannya. Pengunduran diri dilakukan dengan mengirimkan surat pengunduran diri yang telah ditandatangani seluruh RT lengkap dengan cap dan matrai. โKami hanya merasa kehilangan atas diberhentikannya ketua lingkungan kami. Maka sesuai dengan keinginan kami sepakat mengundurkan diri,โ ujar Subhan ketika menyerahkan surat pengunduran diri di Kantor Kelurahan Way Dadi, Senin (21/10).
Menurutnya, selama menjabat sebagai kepala lingkungan I Way Dadi, Triyono, adalah sosok yang bertanggungjawab. Sehingga dengan tidak ada alasan baik camat atau lurah untuk memberhentikan kepala lingkungan tersebut. Disebutkannya Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2012 yang mengatur masa jabatan kepala lingkungan selama tiga tahun adalah akal-akalan pihak kecamatan dan kelurahan untuk memberhentikan kepala lingkungan secara sepihak.
Sebab, kenyataannya di kelurahan Way Dadi ada kepala lingkungan yang hari ini menjabat hingga 25 tahun. โJika ingin menerapkan perwali silahkan saja. Tapi jangan hanya di Way Dadi, berlakukan juga untuk semua kepala lingkungan se-Kota Bandar Lampung,โ lanjutnya.
Lurah Way Dadi, Helpi Nurdin, mengaatakan usai menerima surat pernyataan pengunduran diri seluruh RT lingkungan I mengaku hanya menjalankan perintah atasannya sesuai dengan perwali yang ada. โYang saat ini habis masa jabatannya hanya dua kepala lingkungan itu, sementara terkait mundurnya seluruh RT saya tidak bisa masakan keinginan mereka,โ ujar Helpi dihadapan awak media.
Triyono Ariffin, kepala Lingkungan I yang diberhentikan mengaku tidak mempermasalahkan pemberhentiannya jika telah sesuai dengan aturan. Hanya saja dirinya mempertanyakan mengapa Perwali Nomor 82 Tahun 2012 hanya berlaku di kalurahan Way Dadi.
โSebenarnya tidak ada masalah dengan pemberhentian saya sebagai kepala lingkungan. Hanya mestinya camat dan lurah tidak mendiskriminasi seperti ini. Jika sebelum melakukan pemberhentian camat dan lurah membangun komunikasi mungkin para RT bisa memaklumi dan saya pribadi pasti legowo,โ kata Triyono. (red)