
Bandar Lampung (SL)-Rizal (39), warga Gedung Meneng, Dente Teladas, Tulangbawang melaporkan Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, ke Propam Polda Lampung, atas dugaan salah tangkap. Korban digrebek dirumahnya, oleh Petugas Polsek Dante Teladas, meski dijelaskan namun petugas tidak percaya, dan membawa paksa Rizal, hingga mendapat perlakukan kekerasan.

Rizal didampingi kerabatnya, melapor ke Propam Polda Lampung, Senin 7 Oktober 2019. Menurut Rizal, Polisi datang kerumahnya dengan Surat perintah penangkapan nomor sp.kap/24/X/2019/resrim, atas nama tersangka Saprudiin bin Kasim (kakak Rizal,red). Tapi jusru Rizal yang diangkut.
Rizal yang coba memberikan penjelasan tidak digubris, justru dia menjadi bulan bulanan petugas, hingga mengalami memar wajah dan matanya lebam, serta luka luka di bagian tangan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam hingga Jumat dini hari, 4-5 Oktober 2019.
Irawan kerabat rizal mengatakan, Rizal dijemput paksa dengan DPO Polsek Dente Teladas atas nama Saprudin yang merupakan kakak kandungnya, yang tinggal serumah bersama mereka. Saprudin merupakan DPO kasus penculikan. “Jadi memang kalau kakanya Sapruddin adalah DPO, pas ditangkap Rizal lagi sama kakaknya Saprudin,” ujar Irawan di Mapolda Lampung, Senin 7 Oktober 2019.
Irawan dan keluarga korban mempertanyakan dasar hukum penangkapan dan Penganiayaan Rizal. Memang awalnya Rizal dan kakaknya Saprudin menjadi pelaku penculikan pada tahun 2015. Untuk kasus itu, Rizal sudah dijadikan tersangka bahkan divonis hingga 14 bulan penjra, dan sudah bebas pada tahun 2017 dari LP Menggala. Sehingga hanya Saprudin lah yang menjadi DPO, sedangkan Rizal sudah menerima hukuman.
“Kok ini Rizal malah dibawa dan dipukulin sampai babak belur, padahal di sprint penangkapan cuma nama Saprudin bukan Rizal. Kita visum juga, untuk bukti tambahan,” katanya,
Namun, kini Rizal justru dikenakan pasal baru yaitu Undang-undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam. Padahal Rizal diamankan di kediamannya sendiri. Bahkan, ada kabar diduga polisi meminta uang Rp4 juta, agar Rizal bisa dibebaskan.
Kepada wartawan, Rizal tak bisa banyak bicara, wajahnya masih lebam dan tak bisa berbicara panjang. Namun ia memaparkan sedikit kronologi Penganiayaannya. Awalnya polisi menggerebek kediamannya tanpa permisi terlebih dahulu. “Karena takut kirain rampok saya ambil badiklah di rumah saya, terus lari kebelakang rumah, sampe situ sudah ada anggota yang mau nangkep saya, saya bingung salah apa saya,” ujar Rizal.
Lalu ia dipukuli dengan alasan yang tak jelas, hingga tangannya diborgol oleh aparat. Kemudian Rizal dibawa menggunakan truk dan mulutnya dilakban. “Saya sempet enggak sadar, tiba-tiba udah di truk, masih dipukulin sampe lah di km 52, saya diturunin dan masih dipukulin, sampe mata saya ditetesin apa gitu, perih enggak bisa ngeliat, disitul saya dipindahin ke mobil kecil,” katanya.
Sementara Propam masih memproses laporan tersebut. Belum ada keterangan resmi dari Bidang Propam Polda Lampung. “Nanti mas, sedang di proses. Nanti pimpinan yang memberikan keterangan,” kata petugas Propam saat menerima laporan korban. (Ys/Red)