
Bandar Lampung (SL)-Badan Anti Narkotika dan Maksiat (BNM) RI akan melakukan penyempitan ruang gerak peredaran Narkoba Pusat Ibukota Provinsi Lampung. Tim BNM akan membatasi ruang gerak peredaran Narkoba di Bandar Lampung dengan melakukan pendataan terhadap rumah-rumah kost, hingga hotel melati. Rencanakan gerakan sedang dalam persiapan Tim bersamaa aaparat keamanana di Bandar Lampung.
Ketua BNM RI Fauzi Malanda RDB mengatakan Lampung menjadi daerah yang merah untuk peredaran Narkoba, termasuk di Bandar Lampung. “Karena itu sesuai dengan amanat saya pada saat pelantikan DPC di Bandar Lampung yaitu melaksanakan operasi bersama aparat keamanan, Karena tidak menutup kemungkinan adanya para bandar yang bersarang ditempat kos kosan atau hotel melati. BNM akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan unsur pimpinan kecamatan di masing-masing, agar secara terpadu melaksanakan operasi,” katanya.
Menurut Fauzi lokasi kos kosan dan kamar kontrakan, serta hotel melati terindikasi akhir akhir ini menjadi saraang maksiat, karena hampir setiap penangkapan narkoba, penggerebekan petugas selalu di kamar kos dan kontrakan. “Data kita akhir-akhir kamar kos hotel melati ini banyak menjadi ajang perbuatan maksiat yang bukan muhrim bisa tidur bersama. dan melakukan hubung selayaknya pasangan suami istri,” katanya.
Oleh karena itu, untuk menekan angka kejahatan maksiat BNM peduli sesuai dengan amanat organisasi. “Dan apabila di tempat tersebut terbukti adanya dugaan maksiat, kita minta kepada pemerintah kota untuk mencabut ijin operasi dari pada tempat yang dimaksud,” katanya.
Ketua BNM Fauzi Malanda juga mengapresiasi kepada seluruh instansi negara dan masyarakat dalam dukungan terhadap memberantas penyebaran narkoba dan maksiat di kota tapis berseri. (Yoga P)