
Banten (SL)-Kejaksaan Tinggi Banten terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB) SMA/SMK Negeri Dindik Propinsi Banten. Saat masih penanganan kasus korupsi yang di laporkan Perkumpulan Maha Bidik Banten itu, masih di tahap penyelidikan dan meminta keterangan ahli.
Asisiten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Sekti anggraini menjelaskan bahwa bahwa kasus pengadaañ lahan Disdik Provinsi Lampaung masih terus di dalami, “Kami masih tahap penyelidikan dan sedang meminta keterangan ahli,” kata Aspidsus Sekti anggraini pada sinarlampung.com via pesan whastaap.
Untuk diketahui bahwa kasus korupsi ini di laporkan oleh perkumpulan maha bidik pada tangga 27 Juli 2019,kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan gedung Unit Sekolah Baru (USB) tingkat SMA/SMK negeri di Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dindikbud) Provinsi Banten terjadi.
Karena pembangunan USB yang terdiri dari 16 lokasi, dengan anggaran sebesar Rp89,965 miliar dari APBD Provinsi Banten 2018, pembangunannya tidak terlaksana dengan baik, walupun Dindik Banten sudah menggelontorkan dana Rp 700 juta untuk belanja jasa konsultan dan melakukan feasibility study (FS) atau studi kelayakan.
Dalam kasus ini pihak kejati Banten telah memeriksa mantan sekdis Dinas pendidikan propinsi Banten Joko waluyo dan kejati juga telah memeriksa Heti, Bendahara pengeluaran dindik Propinsi Banten tersebut berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun 2018. (Suryadi)