
Lampung Utara (SL)-Dengan mengiming-imingi mampu membuka aura meningkatkan kecerdasan, Jalal, (45), warga Dusun Karangtengah, Desa Sinarogan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara ini, malah menggerayangi bagian sensitif dan alat vital korban yang tak lain santri yang selama ini belajar mengaji dengan tersangka.

Peristiwa pencabulan yang dialami Mawar, (13), bukan nama sebenarnya, telah dilakukan Jalal selama dua kali, sejak korban diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar. Atas dasar laporan korban, yang dituangkan dalam LP / 607 / IX / 2019 / Sek Absel /Res Lu/ Polda Lampung, tertanggal 30 September 2019, Terakhir kali dirinya digerayangi guru mengajinya itu di dalam kamar mandiΒ sebuah rumah ibadah yang terletak di Desa Sinarogan, Kecamatan Abung Selatan, pada Rabu lalu, (11/9/2019), siang, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Abung Selatan, AKP. Sukimanto, menyampaikan, berdasarkan laporan pihak korban, membenarkan adanya tindak pidana. perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Benar, korban telah melaporkan jika dirinya telah dicabuli oleh guru mengajinya sendiri. Tersangka juga sudah kami amankan,” terang Kapolsek Abung Selatan, AKP. Sukimanto, Kamis, (3/10/2019), kepada sinarlampung.com.
Diuraikan AKP. Sukimanto, modus yang dilancarkan tersangka Jalal saat beraksi dengan mengatakan kepada Mawar dan rekan korban, jika tersangka akan memandikan korban beserta temannya dengan air kembang. “Sebelumnya, tersangka menyampaikan kepada korban dan rekan korban akan dimandikan dengan air kembang. Kelak setelah dimandikan, dirinya akan menjadi pintar dan disayang sama semua orang serta mampu membuka aura,” terang Sukimanto.
Kemudian, saat itu, tersangka memandikan korban di dalam kamar mandi rumah ibadah dalam keadaan korban tanpa mengenakan sehelai pakaian pun. “Saat itulah, tersangka Jalal kemudian menggerayangi bagian sensitif tubuhnya serta alat vital korban,” paparnya.
Mendapati laporan korban tersebut, Kapolsek Abung Selatan bersama Kanit Reskrim Polsek setempat dan jajaran langsung merespon dengan melakukan olah TKP serta upaya penangkapan terhadap tersangka di kediamannya, pada Senin, (2/10/2019), sore, sekitar pukul 17.00 WIB. “Saat ditangkap, tersangka Jalal sedang berada di rumahnya dan tanpa melakukan perlawanan aktif,” kata Sukimanto.
Barang bukti yang turut diamankan, berupa satu helai baju batik warna ungu, satu helai celana trening SMP warna biru, satu helai kaos dalam warna hitam, satu helai celana dalam warna abu-abu, serta satu helai jilbab warna hitam. (ardi)