
Lampung Timur (SL)-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung akan segera memanggil pihak pihak yang terkait kasus dugaan penyimpangan proses ganti rugi lahan terdampak Bendungan Gerak Jabung BGJ). Mereka termasuk Balai Besar Way Sekampung, BPN Lampung Timur, dan BRI Tanjung Karang.
Direktur Krimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhani memastikan bahwa perkara sengketa ganti kerugian lahan untuk proyek bendungan gerak Jabung, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Wawai Karya, Kabupaten Lampung Timur, pihak Polda Lampung masih berjalan dan di proses.
“Percayakan dengan kami, perkara ini berlanjut dan saat ini tahapnya masih sidik. Memang prosesnya cukup panjang, namun kami tidak bermain-main atas perkara ini. Siapapun pihak pihak yang terkait, akan kita minta keterangan, kita akan proses,” kata Kombes M Barly, di ruang kerjanya, Rabu, 02 Oktober 2019.
Menurut Barly, pihaknya sudah membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, yang juga terjadi gugatan di Pengadilan. “KIta sudah bentuk tim untuk menangani kasus ini. Apalagi jika ada indikasi kejahatannya, dan menyangkut uang negara, kita akan telusuri dulu, dan itu butuh proses,” kata Barly, sapaan akrabnya

Sengketa ganti kerugian lahan itu sejak tahun 2017, sebagian dana telah di cairkan dan melibatkan oknum Jaksa Dicky Zaharudin, yang kini bertgas di Kejari Batam, yang konon dengan menggunakan 10 AJB diduga dipalsukan. “Untuk jaksa kita kirimkan surat panggilan kedua,” katanya.
Informasi sinarlampung.com, tercium indikasi adanya konspirasi antara pihak panitia pengadaan tanah ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur atas nama Mangara Manurung (Kepala ATR/BPN) dan Suhadi (Kasi Urusan Pengadaan Tanah) dengan oknum Jaksa Dicky Zaharudin dan pihak Balai Besar Way Sekampung, Yonsen melibatkan oknum anggota Polri Polda Lampung.
Bahkan dalam perkara dugaan UJB Palsu, yang ditangani Polda Lampung, telah ditetapkannya 1 orang tersangka atas nama Kaderi (Kepala Desa Sumber Rejo) yang juga panitia. Disisi lain, oknum Jaksa Dicky Zaharudin tidak pernah penuhi panggilan pihak Polda, begitu juga dengan pihak ATR/BPN tidak koperatif atas jalannya penegakan hukum. Dan sampai saat ini, tidak ada satupun pihak yang di tahan.
Teranyar, muncul pula laporan dari pihak pemilik lahan asli yang mendapat ganti rugi, Abdul Wahab Cs melalui kuasa hukumnya David Sihombing ke Polda Lampung dan telah dilakukan pemeriksaan guna dimintai keterangan, alhasil Abdul Wahab Cs tidak ada kaitan sengketa atau tidak bermasalah.
David Sihombing membeberkan, pada Senin (23/9/2019), rencananya akan dilakukan pencairan lebih kurang sebesar Rp21 Milliar dengan menggunakan 10 AJB diduga palsu oleh Dicky Zaharuddin (Jaksa) berperan sebagai pengguna surat AJB, dengan membuat indikasi rekayasa damai atas dua surat palsu yakni surat masyarakat yang suratnya dibuat tersangka pemalsu Kaderi (Kepala Desa Sumber Rejo).
Tersangka Pemalsupun hingga saat ini tidak ditahan di Polda Lampung, meski sudah pernah sekali lepas setelah ditahan 15 hari di Polres Lampung Timur.
Kaitan dengan Kepala ATR/BPN, Mangara Manurung mengeluarkan undangan yang disebar via WhatsApp pads 08 Maret 2019, terkait pencairan dana Proyek Negara Pengadaan Tanah Bendungan Gerak Jabung Desa Sumber Rejo, Kecamatan Wawai Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Masih dalam pemaparan David Sihombing, agenda dilaksanakan pada Selasa, 12 Maret 2019, sekitar pukul 13.00 WIB diruang rapat kantor ATR/BPN Lampung Timur, agenda musyawarah bentuk ganti kerugian pengadaan tanah yang sudah masuk daftar nominatif.
Undangan ini pemicu amarah pihak yang memiliki hak atas tanah sesuai surat yang telah dikeluarkan BPN, diduga kuat Kepala ATR/BPN Mangara Manurung melanggar Perpres Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah. “Karena agenda serupa dilakukan ditempat berbeda dengan dihadiri Dirjen SDA Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji-Sekampung. Sementara undangan bukan atas nama yang berhak (Bukan pemilik tanah asli),”ungkapnya.
Kemudian, masih kata David, terungkap juga adanya perdamaian yang di sepakati bukan pihak sengketa, 50% pencairan dibagi-bagi dari proyek terkait sebesar Rp100 Milliar. Dalam kasus ini, setelah seorang panitia tersangka (Kaderi) pemalsu surat, diduga juga ada konspirasi antara Kepala BPN lamtim dengan Yonsen Pejabat Balai Besar dan melibatkan pihak oknum Kepolisian Polda Lampung.
Terkait ini, dimungkinkan Kepala Bank terkait (penyimpan dana proyek) dapat terpidana. Dan jadi satu tanya, bagaimana cara Kepala BPN mempertanggung jawabkan data-data tanah terkait, ke Kementrian. Patut dipertanyakan juga soal bagaimana cara melepaskan hak kepada pemerintah, sementara surat tanah tidak ada, dan sebagian sudah disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.? Pertanyaan lain, bagaimana caranya memutus hubungan hukum atas hak.?.
Untuk diketahui, sengketa lahan ganti kerugian diketahui bahwa, ahli waris An.Doddy Syakhrun Tanjung (Alm) dan kawan-kawan, mengakui objek tanah milik Suwardi Ibrahim adalah milik Doddy Syakhrun Tanjung seluas 100 Ha. Di sisi lain, pemilik lahan adalah Suwardi Ibrahim.
Doddy Syakhrun Tanjung (Alm) saat hidupnya terungkap hanya suruhan dari Suwardi Ibrahim untuk menjual tanah. Kuasa yang diberikan kepada Doddy Syakhrun Tanjung (Alm) dimasa hidupnya (2017), diduga disalah gunakan, berubah menjadi pemilik kepada Panitia Pengadaan Tanah.
Mangara Manurung, Kepala BPN Lampung Timur yang juga Ketua Panitia Pengadaan Pembebasan lahan Bendungan Gerak Jabung, diduga melakukan konspirasi dengan para oknum dalam pembayaran ganti rugi lahan Proyek Negara tersebut.
Kepala BPN dan Suhadi juga kerap mengesahkan surat-surat yang tidak jelas yang berakhir pada pembayaran tanpa data surat kepemilikan tanah. Termasuk pembebasan lahan bendungan terkait, merekayasa data yang disajikan kepada Balai Besar dibantu Kepala Desa Sumber Rejo. Hal inilah yang muncul dan sebagai awal mula ditemukannya surat-surat diduga palsu serta ratusan masyarakat pemilik lahan yang tergusur, hingga saat ini belum juga mendapatkan biaya pengganti. (red)