
Bandar Lampung (SL)-Tim Opsnal Subdit 2, Direktorat Narkoba Polda Lampung menangkap Dedi Suharyanto (40) warga Jalan Teratai, Kedaton, Bandar Lampung, saat mencoba transaksi narkoba jenis sabu di Jalan di Jalan. Ki Maja Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung. Petugas mengamankan 15 paket diduga shabu, satu Unit Hp dan satu buah timbangan digital.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan tersangka Dedi Suharyanto, pekerjaan swasta, alamat rumah Jalan Teratai Kecamatan Kedaton Bandar Lampung, ditangkap pada Sabtu, 28 September 2019 sekira jam 17.30 wib. Dia ditangkap karena terlibat jaringan peredaran narkoba.
“Awalnya Tim opsnal subdit 2 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Ki Maja sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian Tim opsnal melakukan penyelidikan. Saat di lokasi dilakukan penggeledahan terahadap tersangka yang menjadi target, hanya ditemukan 15 paket diduga shabu,” kata Shoarmen.
Menurut Shobarmen, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka, dan hanya ditemukan timbangan digitak. Tersangka selanjutnya dibawa ke Direktorat Narkoba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Barang bukti 15 paket diduga shabu, satu Unit Hp, dan satu buah timbangan digital. Tim masih mengembangkan asal usul sabu di tangan tersangka,” kata Shobarmen. (Joe)