
Bandar Lampung (SL)-Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Lampung akan melaporkan Media Siber Pena Berlian karena diduga gunakan narasumber fiktif terkait wawancara dengan ketua umum, yang dilangsir penaberlian.com, pada 21 September 2019 dengan judul ” http://penaberlian.com/ketua-dpp-awpi-pemberhentian-sekreatris-dpd-awpi-lampung-cacat-hukum.html”.

Sementara Pimred penaberlian.com Nurullah, yang juga sekertaris AWPI Lampung membantah jika dirinya membuat berita dengan narasumber fiktif. Pemberitaan itu berdasarkan wawancara melalui telepon, langsung kepada ketua Umum, saat dirinya menanyakan tentang keabsahan SK pencopotan dirinya. “Saya kira terlalu berani jika saya gunakan narasumber fiktif. Itu wawancara langsung via telephone, dan saya punya rekamannya,” kata Nurullah, kepada sinarlampung.com, Selasa 1 Oktober 2019, malam.
Ketua DPD AWPI Lampung Hengki Ahmad Jazuli, menuding berita itu adalah berita bohong, dengan dugaan nara sumber palsu. Dugaan narasumber palsu itu menurut Hengki berdasarkan pada keterangan yang diberikan oleh narasumber Ketua Umum (Ketum) DPP AWPI Ir Nahdiyanto, yang membantah telah mengeluarkan statemen tersebut.
Hengki Ahmad Jazuli, merasa dirugikan atas berita terindikasi bohong tersebut dan berencana akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan media online tersebut, sekaligus pemimpin redaksi (pemred) Nurullah yang juga sekertaris IWAPI Lampung, ke aparat penegak hukum. “Devisi hukum DPD AWPI Lampung sedang mengkaji pelanggaran hukum atas pemberitaan itu,” katanya kepada sinarlampung.com. Senin (30/9).

Dijelaskannya bahwa, terungkapnya indikasi narasumber fiktif pada berita tersebut saat dirinya mengklarifikasikan pemberitaan kepada ketua umum. “Setelah saya konfirmasi kebenaran statemen itu, Ketum membantah telah memberikan statemen seperti yang diberitakan Pena Berlian Online,” jelasnya.
Dan untuk mempertegas mempertegas pernyataan itu, Ketum juga telah membuat surat pernyataan resmi sebagai hak pembelaan diri dengan Nomor 07/DPP-AWPI/IX/2019. “Ketum juga telah mengeluarkan surat penyataan resmi membantah jika statemen tersebut tidak benar,” tegasnya.
Devisi Hukum AWPI Lampung Handri Martadinyata SH membenarkan jika pihaknya sedang mengaji potensi pelanggaran hukum atas pemberitaan di media penaberlian.com, “Ya kami masih mengkaji potensi pelanggaran UU ITE pada pemberitaan itu. Jika terpenuhi unsurnya segera akan kami laporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Handri.
Ditegaskan Handri, potensi pelanggaran hukum mengarah pada Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan(SARA).
Untuk diketahui, ada lima poin yang disampikan Ketum DPP AWPI Ir Nahdiyanto dalam surat pernyataan resminya yakni, membantah dan tidak pernah membuat dan menandatangi surat SK Plt ketua DPD AWPI Provinsi Lampung, sebagaimana yang telah diberitakan di sejumlah media online.
Dalam surat itu, Ketum membantah dan menyatakan tidak pernah membuat berita atau tulisan atau narasi yang menyatakan bahwa penonaktifan dan atau pemberhentian dan atau pencopotan Sekretaris DPD AWPI Provinsi Lampung M Nurullah RS adalah cacat hukum, seperti yang diberitakan di media online.
DPP AWPI melalui tim kajian, jika pencopotan M Nurullah sudah diserahkan kepada Ketua DPDP AWPI Lampung Hengki Ahmad Jazuli. Dan proses pencopotan M Nurullah sudah sesuai dengan AD/ART AWPI. Bahwa dalam waktu dekat ini, tepatnya tanggal 30 Oktober 2019 akan menggelar rapat pleno dewan pendiri AWPI guna membahas agenda kongres AWPI. DPP AWPI memberikan kesempatan kepada M Nurullah dalam waktu dekat untuk mengambil atau menggunakan hak pembelaan diri di hadapan forum rapat pleno dewan pendiri.
Pertanyakan Sikap Ketua Umum
Sementara menanggapi surat Ketua Umum DPP IWAPI yang membantah ucapannya, dan menyatakan pembelaan diri dalam surat tertulis tanggal 29 September 2019, No 07/DPP-AWPI/IX/2019 tentang sikap dan pernyataan resmi ketua umum, yang isinya membantah ucapan sebelumnya, Nurullah justru mempertanyakan sikap Ketua Umum, yang terkesan justru mengadu domba.
“Justru disini saya mau ngomong, ini menjadi aneh. Kok terkesan Ketua Umum justru mengadu domba kami. Disan bilang begini, disana bilang begini. Saya siap jika dilakukan proses, saya juga akan balik proses, dengan bukti bukti ini berarti biang hoaxnya siapa akan terlihat,” kata Nurullah.
Dalam rekaman jelas, Ketua Umum mengucapkan itu melanggar AD ART, dan Cacat hukum, bahkan akan melakukan rapat diperluas menyikapi itu. “Tapi kita lihat saja. Ini sebenarnya biasa dalam organisasi,” katanya. (Juniardi)