
Bandar Lampung (SL)-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar yang diwakili PPK Irigasi dan Rawa II SNVT Mesuji Sekampung Dan Kepala BPN Lampung Timur diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang karena tidak gunakan data yang telah ditandatangani.
Data yang telah ditandatangani tersebut merupakan data Pihak bersengketa yakni yang seharusnya 3 (tiga) orang bersengketa (calon penerima dana) dari Negara, namun kedua pejabat baik dari BPN Lampung Timur yang diwakili Mangara Manurung dan kepala PPK Irigasi dan Rawa II SNVT Mesuji Sekampung BBWS, Agus Heru Sudarmanto tidak menggunakan data tanah dan pihak sebagai dasar Konsiniasi (penitipan uang).
“Pekerjaan itu sangat berbahaya, makanya kami tarik Menteri sebagai (Pengguna Anggaran) sebagai pihak (Turut Tergugat), biar jelas diketahui Menteri), agar Menteri dapat menjelaskan di Persidangan penjelasan hukum yang sebenarnya, karena Menteri pasti tahu hukum,” kata kuasa Hukum Pengaju gugatan, David Sihombing, Sabtu (27/9/2019)
David Sihombing, selaku kuasa Hukum Suwardi Ibrahim selaku Penggugat mengatakan, PPK dan BPN telah menabrak hukum. Beberapa aturan hukum yang ditabrak dengan jelas oleh Balai Besar Dan BPN yakni mengenai data yang sudah ditandatangani sendiri dan yang sudah diserahkan ke Polda Lampung mengenai tandatangan bersama antara BPN dan PPK.
“Rekayasa yang terjadi ialah tidak menjadikan Klien saya sebagai terpanggil di Pengadilan Sukadana, tidak ada panggilan sidang saat konsiniasi. Klien saya sesuai data adalah salah satu pihak bersengketa yang ditandatangani Kepala BPN Lampung Timur bernama Mangara Manurung dan PPK Irigasi dan Rawa II SNVT Mesuji Sekampung BBWS Mesuji Sekampung, Agus Heru Sudarmanto, tertanggal 25 Pebruari 2019,” kata David Sihombing
“Tepatnya dalam Berita Acara Objek Pengadaan Tanah Yang Akan Diberikan Ganti Kerugian Masih dipersengketakan Kepemilikannya dengan nomor:141/12-18.07/II/2019 dan telah diserahkan oleh Balai Besar ke Polda Lampung. Jadi hati-hati, ini uang Negara,” jelas David Sihombing.
David menjelaskan, tidak benar hanya dua orang bersengketa, tetapi 3 (tiga) orang, yakni antara masyarakat dengan Kliennya, dan Jaksa Dicky sipengguna surat surat palsu. “Jelas tertera dalam Berita Acara Objek Pengadaan Tanah Yang Akan Diberikan Ganti Kerugian Masih dipersengketakan Kepemilikannya dengan nomor:141/12-18.07/II/2019 dan telah diserahkan oleh Balai Besar ke Polda Lampung,” katanya.
“Nama Klien saya ada di sana masuk pihak yang harus dipanggil dalam konsiniasi, Namun Pengadilan tidak memanggil Klien saya, karena Balai Besar tidak menjadikan pihak bersengketa dalam permohonannya yang berakibat Pengadilan tidak memanggil untuk hadir sidang,” urai David.
Dijelaskan, sesuai Pasal 32 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri, Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menyatakan:
Dalam hal objek pengadaan tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan, Ganti Kerugian diambil oleh pihak yang berhak di kepaniteraan Pengadilan setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau akta perdamaian, disertai dengan surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
“Pasal 32 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2016 menjadi ilusi, jika nama-nama pihak bersengketa bisa dibuang begitu saja sementara sudah ditandatangani. Itu sebabnya diajukan ke Pengadilan, dan pengajuan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang mencakup semua. ” ungkap David
Seperti diketahui, di Lampung Timur tepatnya di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Wawai Karya sedang ada proyek strategis nasional untuk pembangunan Bendungan, yang disebut Bendung Gerak Jabung (BGJ), dengan luas lahan sekitar kurang lebih 250 hektar, dan untuk lahan yang bermasalah 127 hektar.
Dengan tersangka pelaku sudah ada, dari panitia sendiri, bahkan disangkakan pasal 261 Ayat (1) dan pasal lainnya berdasarkan gelar perkara di Polda Lampung. Pihak Balai Besar/PPK Dan Kepala BPN Lampung Timur dua pihak yang diajukan ke Pengadilan hingga saat ini belum memberikan tanggapan, nomor kontak yang dihubungi tidak tersambung. (Rls)