
Bandar Lampung SL)-Moulan Irwansyah Putra alias Bowok, satu terdakwa yang terlibat kasus pengeroyokan hingga kematian Yogi Andika, mantan sopir Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara, dijatuhi hukuman 4 tahun 4 bulan penjara, pada sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung, Rabu 25 September 2019.
Baca: Misteri Kematian Yogi Andika Sopir Bupati Lampura Mulai Sidang, Ajudan Agung Terdakwa
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun enam bulan penjara. Majelis Hakim dipimpin Pastra Joseph menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok selama 4 tahun 4 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata hakim, Rabu (25/9) sore.
Baca: Sidang Kasus Kematian Yogi Andika, JPU Tuntut Ajudan Bupati Lampung Utara 6,6 Tahun Penjara
Majelis Hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. “Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain membuat luka dan menyebabkan kematian. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa tulang punggung keluarga,” katanya.
Baca: Misteri Kematian Yogi Andika, bagian (1): Dipicu Raibnya Uang Rp25 juta Milik Majikan
Mendengar putusan tersebut, terdakwa berdiskusi dengan penasehat hukumnya dan menyatakan menerima atas putusan Hakim. “Yang mulia, atas putusan ini saya terima,” ucapnya. Hal itu disambung dengan Majelis Hakim yang menutup persidangan perkara pembunuhan tersebut. “Sidang ditutup,” katanya mengetukkan palu persidangan sebanyak tiga kali. (red)