Gelombang demonstrasi mahasiswa ini hanya berselang beberapa pekan jelang pelantikan Jokowi sebagai presiden untuk periode keduanya. Aksi di berbagai daerah ini memprotes rencana pemerintahan Jokowi dan DPR mengesahkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU). Demo digelar serentak di Riau, Samarinda (Kalimantan Timur), Bandung (Jawa Barat), Jakarta, Yogyakarta, Jombang (Jawa Timur), Makassar (Sulawesi Selatan), hingga Papua dan wilayah lainnya.
Di Jakarta, misalnya, ribuan mahasiswa berbagai universitas melakukan aksi di depan gedung DPR/MPR/DPD RI Senayan, menuntut Jokowi turun dari jabatannya. Juga menyatakan mosi tidak percaya kepada para wakil rakyat. “Kami hari ini nyatakan mosi tidak percaya kepada ‘Dewan Pengkhianat Rakyat’,” kata Ketua BEM UI Manik Marganamahendra di Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Pada mulanya puluhan perwakilan mahasiswa itu diterima Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Gerindra di Ruang Rapat Fraksi Partai Gerindra di lantai 18 Gedung Nusantara I. Namun para mahasiswa menolak beraudiensi di ruang rapat Fraksi Partai Gerindra dan meminta pertemuan di tempat yang tidak ada logo partai politik.
Ketua BEM FISIP Universitas Indonesia, Thierry Ramadhan menjelaskan bahwa mereka ingin bertemu pimpinan DPR RI atau minimal bertemu dengan pimpinan Komisi III DPR RI. “Kami minta tempat dipindahkan bukan di ruang fraksi. Kalau seandainya tidak ada ruangan, kami berharap di depan saja enggak apa yang penting bisa berdialog dengan wakil rakyat kami,” kata Thierry.
Ketua BEM UI Manik Marganamahendra mempertanyakan keberadaan semua anggota Komisi III DPR karena dalam pertemuan itu hanya ada anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu. Manik juga bertanya kepada Supratman, Masinton dan Heri Gunawan soal poin-poin kesepakatan yang telah dibuat para mahasiswa dengan Sekjen DPR RI Indra Iskandar, pada Kamis (19/9) namun Supratman menjawab tidak tahu ada kesepakatan antara mahasiswa dengan Sekjen DPR RI.
Namun Supratman bertanya balik terkait kesepakatan tersebut karena dirinya mengaku tidak tahu ada kesepakatan antara mahasiswa dengan Sekjen DPR tersebut. Manik kaget mendengar jawaban Supratman dan menyimpulkan bahwa tuntutan mahasiswa yang ada di dalam kesepakatan itu tidak disampaikan Sekjen DPR RI ke anggota DPR.
Para mahasiswa menolak permintaan Supratman yang meminta menyampaikan tuntutannya kembali, karena sudah disampaikan pada Sekjen DPR RI.
Manik menilai para anggota DPR tidak mengetahui dan tidak mendengar tuntutan mereka yang sudah disampaikan pada pekan lalu. Melihat kondisi tersebut, para mahasiswa pun mengeluarkan mosi tidak percaya kepada DPR RI. “Hari ini kami merasa kecewa. Pertama, tidak boleh ada yang mempolitisir agenda kami dalam menuntaskan reformasi,” katanya.
Kedua, menurut dia, DPR tidak mendengarkan aspirasi kami, padahal 19 September sudah mengirimkan surat hingga akhirnya diterima Sekjen, ternyata belum didengar.
Turunkan Jokowi
Mahasiswa menolak disahkannya revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) yang disetujui oleh Jokowi. “Tolak, tolak, tolak RUU (KPK), tolak RUU sekarang juga,” seru mahasiswa berjaket hijau tampaknya dari salah satu universitas milik Muhammadiyah. Sambil berteriak, mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan ‘Save KPK’.
Hingga sekitar pukul 17.10 WIB, massa mahasiswa terus berdatangan menuju depan gedung DPR dan bertambah banyak. “Tak kurang 7 ribuan (massa),” ujar salah seorang aktivis yang turut hadir di lokasi. “Kami (Mahasiswa, red) menuntut turunkan Jokowi,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan, mahasiswa tersebut berasal dari berbagai perguruan tinggi dan organisasi. Seperti, Universitas Indonesia (UI), Universitas Indraprasta PGRI (UNINDRA), Universitas Trisakti, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan lain sebagainya.
Selain di depan Gedung DPR, mahasiswa lainnya dari HMI juga melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Diantara tuntutan mereka terkait RUU KPK dan pemukulan terhadap sejumlah mahasiswa HMI di sekitar area gedung KPK beberapa waktu lalu. Massa juga menolak Irjen Pol Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Di Kota Makassar, Sulsel, Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) juga melakukan demontrasi. Mahasiswa meneriakan yel-yel ‘Jokowi turun’ di Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (23/9/2019). Salah seorang orator menyatakan, mereka menolak rezim anti-demokrasi. Ia menyebut kebijakan Jokowi yang tidak pro rakyat, antara lain sejumlah RUU yang dinilai tergesa-gesa ditetapkan. “Jokowi harus turun,” serunya.
Di Kota Samarinda, Kaltim, mahasiswa dari berbagai kampus melakukan demonstrasi di depan Gedung DPRD Kaltim. Massa menolak dugaan pelemahan terhadap KPK. Sempat terjadi kericuhan antara pendemo dengan aparat kepolisian yang berjaga-jaga.
Di Yogyakarta, mahasiswa yang bergabung dengan pekerja, pelajar, dan aktivis masyarakat sipil melakukan demontrasi di Pertigaan Gejayan. Aksi bertajuk #GejayanMemanggil ini menjadi trending topic Twitter di Indonesia. Berbagai elemen yang bergerak dalam aksi #GejayanMemanggil bergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak.
Sementara ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi swasta dan negeri se-Bandung Raya mendemo Gedung DPRD Provinsi Jabar. Massa tegas menolak revisi RUU KPK, RUU KUHP, RUU PAS, dan RUU Pertanahan, Senin (23/9/2019).
Sedangkan pihak Istana sebelumnya telah membantah penilaian berbagai pihak yang menyebut Jokowi terganggu terhadap kinerja KPK. Istana membantah jika Jokowi berupaya memperlemah KPK dengan menyetujui RUU KPK. Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Adita Irawat, menyebut bahwa Jokowi justru mengapresiasi kinerja-kinerja KPK yang selama ini dinilai sudah baik.
Pembungkaman?
Pengamat Politik Universitas Al Azhar, Ujang Komaruddin, menyebut demo menentang RKUHP salah satunya lantaran pasal penghinaan presiden dan wakil presiden. Menurutnya, masyarakat tak ingin pasal itu masuk RKUHP.
“Materi pasal itu pernah digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kenapa hari ini DPR dan pemerintah mendesak dan menyisipkan pasal itu di RKUHP?. Itu menjadi persoalan. Karena itu masyarakat sangat menyayangkan dan tidak mau UU itu dilanjutkan,” kata Ujang di Jakarta, Senin (23/9/2019).
Ujang yakin, masyarakat khususnya mahasiswa tidak tinggal diam bila pasal itu tetap masuk RKUHP. Dirinya memprediksi unjuk rasa besar-besaran akan berlangsung di depan gedung DPR. “Isu penghinaan presidenlah yang mendatangkan mahasiwa dari penjuru Indonesia demo di depan DPR,” tutur dia.
Ujang khawatir materi tindak pidana martabat presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 217, 218, 219, 220 RKUHP menjadi pasal karet. Penghinaan pada seseorang dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE yang biasa disebut pencemaran nama baik. “Nanti bisa digunakan oleh penguasa atau penegak hukum untuk membelenggu, mengkriminalisasi atau membungkam orang-orang yang kritis terhadap orang lain atau pemerintah,” tutur Ujang.
DPR sedianya mengesahkan RKUHP dalam rapat paripurna pemungkas periode 2014-2019, Selasa, 24 September 2019. Aturan baru itu bakal menggantikan KUHP peninggalan pemerintahan Hindia Belanda. Namun dalam prosesnya, RKUHP menimbulkan pro kontra. Sejumlah poin RKHUP dinilai sebagai pasal karet. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menunda pengesahan RKUHP.
Jokowi mengaku mendengarkan masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RKUHP. Dia memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR. (harianterbit)



