
Banjarmasin (SL)-Aksi unjuk rasa bela KPK oleh Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan (Kalsel), diikuti sekitar 100 prang peserta aksi dipimpin Koordinator Wilayah (Korwil) BEM Kalsel M Ghulam Reza, berlangsung di halaman Kantor DPRD Provinsi Kalsel Jalan Lambung Mangkurat, Kertak Baru Ulu, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kamis (19/9/2018).
Massa aksi membawa 2 Bendera Merah Putih, 1 Bendera BEM, spanduk dan poster bertuliskan jangan bunuh KPK, wakil rakyat mewakili siapa? Rakyat yang mana? Tunaikan janji kampanye. Jangan bunuh KPK, RUU sah, KPK Melemah. Yang terbakar hutan yang dipadamkan KPK, save KPK, BEM se-Kalsel save KPK.
Orasi M Ghulam Reza mengatakan, kedatangan kami disini bahwa garda terakhir perlawanan korupsi yaitu KPK sudah di kebiri dengan di sahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU KPK) yang baru, sehingga menimbulkan beberapa oknum pejabat negara ketakutan dengan sepak terjang KPK.
“Kami menolak revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR RI hanya untuk kepentingan sekelompok orang. Lembaga paling independen yang paling di takuti di Indonesia, lembaga yang paling penting KPK di kebiri, KPK saat ini sangat higemoni dalam memberantas korupsi, sehingga keberadaannya di kebiri dengan di sahkannya RUU KPK oleh DPR RI,” kata Ghulam.
Ia meminta kepada semua Anggota DPRD Provinsi Kalsel yang baru terpilih untuk berani menyampaikan kepada Presiden RI, bahwa mahasiswa di Kalsel menolak RUU KPK yang telah di sahkan oleh DPR RI.
“Kami mahasiswa Kalsel peduli terhadap negara yang sama-sama kita cintai ini. Kedatangan kami disini bukan untuk menyuarakan atau mewakili suara partai politik (Parpol) manapun, namun suara kami merupakan perwakilan suara rakyat. Harapan kami disini, agar kiranya aspirasi kami ini disampaikan ke pusat, karena masih banyak cara untuk membatalkan RUU KPK tersebut,” pinta Ghulam.
Ia mengungkapkan, hari ini KPK dipadamkan dengan tiba-tiba. Harapan kami pertemuan kita kali ini tidak berakhir di sini. Kita akan mengawal RUU KPK sampai dengan di batalkan adanya keputusan RUU KPK tersebut.
“Pergerakan mahasiswa khususnya BEM Kalsel akan konsisten dan berjanji akan selalu berada di samping rakyat. RUU KPK yang baru disahkan oleh DPR RI sangat melukai hati rakyat. Kami di sini berharap kepada wakil rakyat di DPRD Provinsi Kalsel untuk menyampaikan ke pusat, bahwa kami mahasiswa BEM Kalsel menolak dengan keras RUU KPK,” ungkap Ghulam.
Pernyataan sikap massa aksi di bacakan Ghulam.
“Penolakan terhadap RUU KPK, menolak Calon Pimpinan (Capim) KPK yang bermasalah dan menolak segala upaya pelemahan KPK. Mosi tidak percaya atas anggota DPR RI yang sudah melakukan revisi RUU KPK sehingga melemahkan KPK. Menolak pimpinan KPK yang baru terpilih oleh anggota DPR RI. Menolak disahkannya RUU KPK. Mengajak seluruh masyarakat Kalsel untuk ikut memberantas korupsi. Mendesak Presiden RI menunaikan janji politiknya baik di tahun 2014 maupun di tahun 2019”.
Wakil ketua DPRD Sementara Saryfudin dan Anggota DPRD Kalsel Fariani, Suripno Sumas dan Habib Salim menemui massa aksi dengan tanggapan, secara pribadi membolehkan semua mahasiswa masuk halaman kantor DPRD, namun ada standar operasional prosedur (SOP) yang harus kita ikuti bersama, silahkan sampaikan apa yang ingin dijadikan aspirasi rekan-rekan mahasiswa, namun sama-sama kita berkomitmen untuk menjaga ketertiban bersama.
“Kita sepakat KPK tidak boleh diperlemah dan KPK harus kuat. Aspirasi kawan-kawan akan saya bawa langsung dengan satu tangan, dan kami akan bawa ke DPR RI. Saya berharap kepada generasi penerus bangsa nantinya bisa merasakan duduk di rumah Banjar ini, duduk di sini untuk mejadi wakil rakyat dan dapat menampung aspirasi-aspirasi lainnya,” ujar Saryfudin.
Ia berharap kepada semua mahasiswa juga bisa merasakan duduk di rumah Banjar menjadi anggota DPRD agar bisa merasakan dan bisa memperjuangkan kepentingan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi semua teman-teman mahasiswa pada hari ini untuk memperjuangkan dan mengawalnya,” urai Saryfudin.
Dilanjutkan penandatangan petisi komitmen kesepakatan penolakan RUU KPK yang telah disahkan oleh perwakilan anggota DPRD Provinsi Kalsel. (red)