
Bandar Lampung (SL)-Mantan Gubernur Lampung M. Rido Ficardo disebut terseret kasus dugaan penipuan senilai Rp2,7 miliar oleh Sekretaris Demokrat Fajrun Najah Ahmad, yang sudah ditetapkan tersangka di Polresta Bandar Lampung. Fajar diduga memakai uang itu dengan alasan untuk kegiatan Partai yang dinahkodai M. Ridho Ficardo, pertahana Pilgub Lampung periode 2019-2024.
Baca:ย Sekertaris Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad Tersangka di Polresta Bandar Lampung?
Baca:ย Kasus Dugaan Penipuan, Polresta Mulai Periksa Sekertaris Partai Demokrat Lampung
Kemungkinan, alasan untuk kegiatan partai itu, M. Ridho Ficardo ikut terseret pusaran ini. Ridho Ficardo, juga akan dimintai keterangan pihak kepolisian. Sumber di kepolisian menyebutkan surat panggilan sudah siap dikirim ke mantan gubernur Lampung 2014-2019 itu. “Kayaknya malah sudah dikirim,” kata sumber dilangsir bongkarpost, yang tak mau disebutkan identitasnya.
Baca:ย Kasus Dugaan Penipuan, Polresta Mulai Periksa Sekertaris Partai Demokrat Lampung
Baca:ย Catut Nama Gubernur, Petinggi Partai Demokrat Lampung Diduga Tipu Pengusaha Rp2,7 Miliyar?
Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandarlampung telah meningkatkan status Fajar dari saksi menjadi tersangka atas laporan seorang pengusaha Namuri Yasir karena Fajar dianggap sudah tak beretikat baik. Sebelumnya, menurut Namuri Yasir, Fajar akan mengembalikan dua sampai tiga bulan kemudian. Namun, Fajar tak kunjung menyelesaikan hutangnya meski telah menandatanagni pernyataan di depan notaris, 31 Agustus 2017.
Akhir tahun lalu, Namuri melaporkan Fajar ke Polresta Bandarlampung. Fajar dimintai keterangan Selasa (30/4). Politikus berlatar belakang wartawan ini sempat membantah tuduhan Namuri. Fajar dimintai keterangan Selasa (30/4). Politikus berlatar belakang wartawan ini sempat membantah tuduhan Namuri. (red)