
Bandar Lampung (SL)-Plt Badan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandar Lampung Suhardi Syamsi melaporkan akun media sosial Facebook atas nama Makmur For Malab, ke Polresta Bandar Lampung, Selasa 17 September 2019, atas tuduhan kabar hoxa, fitnah dan ujaran kebencian terhadap instansi Pol PP Bandar Lampung.

Suhardi Syamsi mengatakan, pemilik akun Facebook itu diduga sengaja menyebarkan konten yang menimbulkan kebencian dan permusuhan yang ditujukkan kepada Pol PP pada Senin 16 September 2019 pukul 17.00 WIB. Akun Facebook Makmur Formalab itu mengunggah konten yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016 Pasal 28 Ayat 2 tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech).
“Saya atas nama Pol PP Kota Bandar Lampung melaporkan saudara pemilik akun Facebook Makmur For Malab yang mengunggah video bersifat hoaks,” kata Suhardi, Selasa 17 September 2019 di Polresta Bandar Lampung.
Suhardi menjelaskan, dalam video tersebut tergambar personil Pol PP merobohkan salah satu masjid di Krapyak Kidul, Pekalongan, Jawa Tengah yang terjadi 25 Agustus 2017 lalu. Peristiwa dalam video itu pun pernah dipublikasikan oleh salah satu media online nasional pada 11 September 2017. “Nah video itulah yang di-upload saudara Makmur, kemudian diubah keterangnnya seolah-olah Satpol PP Kota Bandar Lampung merobohkan Masjid Kaliawi Tanjungkarang Pusat,” katanya.
Pihak Badan Pol PP mengaku sangat dirugikan atas unggahan tersebut, sebab kontraproduktif dengan apa yang dilakukan Pemerintah Kota Bandar Lampung. “Kita bersama bapak Walikota Herman HN berupaya mewujudkan kehidupan masyarakat yang agamais. Membangun masjid di seluruh kecamatan, menggelar pengajian. Bahkan para pengurus masjid, guru ngaji diberikan uang insentif. Sehingga Pol PP tidak mungkin melakukan yang sifatnya kontraproduktif,” pungkasnya.
Selain itu, menurut Suhardi video tersebut dapat menyulut kemarahan umat Islam kepada Pol PP serta menimbulkan permusuhan antar kelompok. “Makanya kita laporkan, kita harapkan agar pihak kepolisian bisa menegakan undang-undang terkait konten yang bersifat ujaran kebencian dan hoaks,” ujarnya.
Saat ditanya terkait dugaan pemilik akun Makmur For Malab seorang Anggota Pemuda Pansila, Suhardi menyerahkan hal tersebut kepada kepolisian untuk menyelidikinya. “Ya saya belum tau dia siapa, kalau di Facebook pakai atribut intansi tertentu bisa saja hanya mengaku aku. Tapi biarlah urusan itu penyidik yang mengusut,” ucap dia.
Kasubag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Tintin Maezunah membenarkan adanya laporan yang masuk dengan Nomor: LP/B/3569/IX/2019/LPG/Resta Balam, 17 September 2019. Laporan itu diajukan Badan Pol PP Kota Bandar Lampung kepada Pemilik Akun Facebook Makmur For Malab. “Ya, sudah di terima laporannya. Dan sudah diterima Reskrim, saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (red)