
Muba (SL)-Kasus korupsi pembangunan gedung serbaguna (GSG) Kabupaten Musi Banyuasin melibatkan sederetan panjang nama nama pejabat Pemda Muba, Kasus korupsi pembangunan gedung serbaguna yang bernilai puluhan milyar yang pada saat ini sudah menetapkan terdakwa Dedy Andrian.
Selain Dedy Andrian para saksi juga mengungkapkan ada sederetan nama nama pejabat Musi Banyuasin baik dari Dinas terkait hingga Pejabat Ulp yang menerima suap
Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI), Adi yang selama ini memantau jalannya kasus tersebut mengatakan kasus yang berjalan selama beberapa tahun ini sangatlah memprihatinkan dan seakan-akan menampakan wajah pejabat Muba yang sebenarnya.
“Betapa tidak, seperti kita ketahui dulu beberapa pejabat ditanggap KPK dan saat ini dalam penyelidikan dan penyidikan dan tertuang dalam tuntutan jaksa. Kasus korupsi gedung serbagunan selain menetapkan Dedy Andrian sebagai terdakwa, juga ternyata melibatkan deretan nama nama penerima suap lainnya,” katanya.
Menurut Adi, sederetan nama penerima suap tersebut adalah Zaenal Arifin, Wawan Afrijal, Fatahihisalam, dan masih banyak lagi nama nama penerima suap lainnya. Kisaran uang yang diterima Zaenal Arifin yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas sebesar Rp200jt, Wawan Afrijal yang pada saat itu adalah kepala seksi kontruksi KLP menerima Rp200jt, lalu Fatahisalam pada saat itu menjabat sebagai ketua tim PPHP sebesar Rp100 jt.
Adi menambahkan sejauh ini sepertinya pihak kejaksaan belum menyentuh kebeberapa pihak penerima suap tersebut. Padahal jelas undang undang tindak pidana korupsi no 31 tahun 1999 menyebutkan setiap orang atau golongan atau korforasi ingin memperkaya diri sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian negara.
“Artinya para penerima suap tersebut adalah sudah berkorporasi dan jelas negara dirugikan dalam hal ini dan sudah seharusnya mereka juga ikut menanggung dakwaan tersebut. Maka dari itulah kita akan tunggu perkembangan kasus tersebut,” katanya.
Jika memang benar sederetan nama tersebut tidak ditindak oleh kejaksaan, “Kita akan pertanyakan hal itu Sebab kasus ini bisa dibilang Bacakan. Atau di nikmati bersama sama, tapi sebaiknya kita offtimis kepada Kejaksaan, pastilah kejaksaan negeri Musi Banyuasin bekerja secara profesional,” tutupnya
Koalisi LSM Sumatera Selatan, sangat menyayangkan tindakan yang di ambil Oleh bupati musi banyuasin terhadap dua nama yaitu fatahisalam dan wawan Afrijal yang mendapat kedudukan strategis di Dinas Perkimtan. Padahal Wawan Afrijal jelas jelas saat menjabat Kepala Seksi Kontruksi ULP menerima aliran dana haram dari pembangunan gedung serbaguna sebesar Rp200jt.
Justru sekarang diangkat menjadi Sekretaris PU Perkimtan dan Fatahisalam yang saat menjabat PPHP pembangunan Gedung Serbaguna menerima aliran dana Rp100 jt, justru menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas PERKIMTAN. Apakah tidak ada pejabat lain, sangat disayangkan apakah ini nantinya setelah publik tau tidak akan mencoreng nama bupati yang sudah mendunia dan sudah terkenal dimana mana,” terangnya.
Sementara itu sampai berita ini di terbitkan beberapa pihak baik Kejaksaan, dan pihak pihak yang namanya disebutkan, belum bisa di konfirmasi. Dihubungi dikantornya sedang tidak ditempat. (Sudir)