
Muba (SL)-Arifin Siregar (35), warga Dusun 4 Desa Air Putih Ilir Kec. Plakat Tinggi, Kabupaten Muba, tewas setelah bertikai dengan Cik Amat (54), mertuanya sendiri, sekira pukul 11.00 wib. Jum’at 13/9/ 2019. Arifin menderita luka senjata tajam 20 dim milik mertuanya, yang geram mendengar ucapan korban.

Mendapati laporan kejadian tersebut Kapolsek Plakat tinggi Iptu Teguh Hidayat SH, beserta anggota langsung mendatangi TKP dan membawa korban kepuskesmas C3 Cinta Karya Kec. Plakat Tinggi dan korban dinyatakan telah meninggal dunia akibat luka tusuk dibagian dada, punggung serta tangan yang dideritanya.
Diduga mertua dari Arifin Siregar itu merasa tersinggung akibat dari ucapan korban yang akan menceraikan anaknya serta akan membakar mobil yang dibelikan oleh pelaku yang digunakan oleh Arifin siregar. Mendengar ucapan tersebut kemudian Cik Mat emosi dan mendatangi korban yang rumah mereka saling berhadapan.
Kapolres Muba AKBP YuddhiSsurya Markus Pinem, melalui Kapolsek Plakat Tinggi Iptu Teguh Hidayat, mengatakan selang beberapa jam usai kejadian sekira pukul 16.00 wib pelaku berhasil diamankan di SP 5, Kecamatan Plakat Tinggi dan menyita sebilah pisau dengan panjang ±20 cm, bergagang kayu warna kuning yang digunakan pelaku dalam kejadian tersebut.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Tindak pidana Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan mengakibatkan mati dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolsek. (sudir)