
SERANG (SL)-Anggota KPU Provinsi Banten Rohimah mendapat sanksi peringatan oleh DKPP RI, Rabu 11 September 2019. Pembacaan putusan DKPP tersebut disampaikan dalam sidang terbuka kemarin di ruang sidang DKPP, lantai 5, Kantor Bawaslu RI, Jakarta.
Sidang dipimpin 3 anggota DKPP RI, Muhammad, Teguh Prasetya, dan Ida Budiati. Kasus pelanggaran kode etik ini diajukan oleh Ojat Sudrajat kepada KPU RI dan KPU Banten dalam pelaksanaan seleksi anggota KPU Kabupaten Lebak periode 2019-2024.
Dalam pertimbangan putusan DKPP yang diunggah dalam laman web DKPP disebutkan, bahwa Rohimah membenarkan melakukan komunikasi melalui WhatsApp dengan Ketua Tim Seleksi. Komunikasi dimulai sejak Rohimah mengetahui bahwa Tim Seleksi telah melakukan Rapat Pleno pada tanggal 7 Desember 2018 yang seharusnya sesuai jadwal dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2018.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Panitia Seleksi pada tanggal 7 Desember 2018, Rohimah meyakini dan dapat memastikan informasi jika hanya ada 1 orang petahana calon anggota KPU Kabupaten Lebak yang lulus 10 besar. Rohimah melalui WhatsApp menyampaikan pesan kepada Ketua Tim Seleksi,
“Kami juga Komisioner berharap ada 2 atau 3 incumbent yang bisa lolos ke 10 besar, yang nilai CAT dan psikotesnya tinggi, agar tetap bisa berkompetisi secara baik dan maksimal. Meskipun saran dan masukan Rohimah bermaksud dan bertujuan agar terseleksi penyelenggara pemilu yang berkualitas.
Namun pengkhususan pesan untuk memasukkan petahana 2 atau 3 sebagai calon anggota KPU Kabupaten Lebak periode 2019-2024, merupan bentuk intervensi sekaligus merupakan bentuk perlakuan berbeda antara peserta yang berasal dari petahana dengan peserta seleksi bukan petahana.
Rohimah sepatutnya tidak perlu terlalu khawatir dengan mekanisme dan prosedur seleksi yang telah dipersiapkan oleh KPU RI yang secara keseluruhan telah didisain untuk menghasilkan penyelenggara pemilu yang memiliki kemampuan professional, kredibel dan berintegritas.
Jika Rohimah hendak menyampaikan pesan kepada Tim Seleksi seharusnya mengacu pada ketentuan umum seleksi seperti nilai kelulusan dari setiap komponen tes, tanpa menyebutkan latar belakang sekalipun itu dapat menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam menetapkan peserta seleksi yang lulus menjadi calon anggota KPU Kabupaten Lebak.
Tindakan Rohimah sebagai penyelenggara pemilu pada akhirnya dicurigai oleh publik sebagai bentuk intervensi yang menyebabkan terjadinya perubahan nama-nama yang dinyatakan lulus hingga menimbulkan protes dalam bentuk demontrasi yang mengganggu tertib kehidupan sosial.
Tindakan Rohimah, menurut DKPP, melanggar Pasal 10 huruf a juncto Pasal 11 huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Hadir dalam pembacaan putusan tersebut Anggota KPU RI Evi Novida Ginting dan Rohimah. DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Evi dalam kasus yang sama. (rls /suryadi)