
Lampung Utara (SL)-Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satreskrim Polres Lampung Utara bersama anggota Posek Abung Semuli menangkap seorang pelaku yang disinyalir terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dan seorang pelaku lainnya yang disangkakan sebagai penadah barang hasil curian.
Penangkapan atas dua orang pelaku dimaksud dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP. Mukhammad Hendrik Aprilianto, S.IK., pada Senin, (9/9/2019), dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB, di dua lokasi berbeda.
Kapolres Lampura, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasatreskrim AKP. M. Hendrik, menerangkan, berdasarkan adanya laporan polisi bernomor : LP/B/100/V/2019/Polda Lampung/Res Lamut/ Sek Abung Semuli, pihaknya langsung merespon dengan melakukan upaya pengungkspan dan penangkapan atas kedua tersangka.
“Dari hasil penyelidikan dengan didasari adanya laporan korban, kami bersama anggota telah menangkap dua orang pelaku yang terlibat dalam aksi curas dan penadahan barang hasil curian,” terang M. Hendrik, kepada sinarlampung.com, Senin, (9/9/2019), melalui siaran persnya.
Dijelaskannya, peristiwa curas tersebut terjadi pada Kamis, (16/5/2019), malam sekitar pukul 20.30 WIB, dengan tempat kejadian di Desa Gunungsari, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara. “Ketika itu, pelaku yang berjumlah dua orang dan salah satu pelaku memanggil korban Fajar Ananda yang sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya Marcel,” urai M. Hendrik.
Kemudian, pengendara sepeda motor tersebut berheni. Lalu saat itu, pelaku minta diantarkan ke suatu tempat. Di tengah perjalanan, pelaku mencabut kunci kontak motor yang dikendarai korban. “Saat kendaraan terhenti, pelaku meminta kedua anak tersebut turun dari motor dengan maksud meminjam motor tersebut. Tetapi, anak tersebut tidak mau meminjamkan kendaraan yang dibawanya,” papar Hendrik lebih lanjut.
Merasa dipersulit, pelaku lalu memberikan ancaman hendak melukai kedua korban mengunakan senjata api. Dikarenakan merasa takut, kedua anak tersebut turun dan pelaku langsung membawa kabur dan meninggalkan kedua korban.
Adapun pelaku yang diamankan, yakni Salman Hadi, (26), warga Desa Gunungmenanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat dengan sangkaan yang melakukan eksekusi curas.
Sementara, pelaku Mansyur, (27), warga Desa Gunungbatinbaru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, dengan sangkaan pelaku penadah barang curian. Untuk barang bukti yang turut diamankan, berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Supra 125 earna hitam. “Saat ini, kedua pelaku sedang dalam penyidikan lebih lanjut,” terang M. Hendrik A. (ardi)