
Bandar Lampung (SL)-Menindaklanjuti laporan Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Prov Lampung, terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Kepala Pekon (Kakon) Marga Mulya, Kelumbayan Barat, Tanggamus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah meneruskannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus untuk proses selanjutnya.
Hal ini diutarakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Senin (09/09/2019), ketika ditanya kelanjutan kasus yang dilaporkan tersebut.
Dikatakan Ari Wibowo, jika laporan Forwakum yang ditujukan ke Kejati Lampung terkait dugaan Korupsi ADD Kakon, telah diteruskan ke Kejari Tanggamus guna proses selanjutnya. “Sudah kita teruskan Mas ke Kejari Tanggamus untuk ditindaklanjuti. Untuk lebih jelasnya nanti silahkan dipantau disana,” ujar Kasipenkum Kejati Lampung.
Langkah selanjutnya meneruskan ke Kejari Tanggamus tersebut, dilakukan setelah pihak Kejati Lampung melakukan telaah dan kajian terkait laporan dugaan yang dimaksud. Sebelumnya, Senin (02/09/2019), Forwakum Lampung melaporkan dugaan korupsi ke Kejati Lampung dan ditembuskan ke Kejagung RI pada Selasa (03/09/2019) serta tembusan ke Kejari Tanggamus.
Dalam laporan tersebut, Forwakum menduga telah terjadi tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN-red) dalam pengelolaan ADD Tahun 2017 s/d 2018 yang dilakukan Muzani Kakon Marga Mulya yang juga selaku koordinator Kakon se-Kecamatan Kelumbayan Barat. (Aan/red)