
Lampung Selatan (SL)-Bantuan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang digulirkan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM), di Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga sarat masalah. Selain tidak sesuai pedoman, disinyalir di korupsi petugas terkait.
BACA: Suplayer E-Warung PT Barokah Diduga Sunat Bantuan KPM Dengan Untung Rp2,6 Miliar Perbulan?
Kasus itu juga kini di Laporkan ke Mabes Polri Berdasarkan penyusuran dan informasi berbasgai sumber ditemukan berbagai kejanggalan, karena ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mengambil keuntungan serta melakukan penyimpangan dana milik para penerima KPM.
Dari jumlah saldo Rp110 ribu dalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Kombo yang diterima KPM setiap bulan sejak Desember tahun 2018, setiap transaksi selalu saldo nol, alias tidak pernah ada tersisa sedikitpun KKS dan KPM, sementara penerima tidak pernah mendapatkan penjelasan tentang harga dari beras dan telur yang mereka terima.
Bahkan ditemukan beras yang diterima warga Desa Mekar Sari, yang dikemas berat 8 kg, dengan kualitas sangat rendah. Beras terlihat kotor berdedak, banyak menir (patah-patah), serta banyak terdapat padi yang masih utuh. Selain beras dengan kualitas rendah, termasuk telur 12 butir yang didistribusikan kepada KPM dengan berat hanya 3/4 kg atau tidak sampai 1 kg.
Kasus Kecamatan Way Ulang juga menjadi salah satu dari 22 kecamatan, yang disampaikan saat aksi unjukrasa di Kantor Dinas Sosial Provinsi Lampung. Bahkan Masyarakat atas nama Komite Aksi Kawal Program Joko Widodo , Eddy juga telah melaporkan persoalan tersebut ke Pihak Mabes Polri.
”Sesuai peran kami dalam Tindak Pidana Korupsi yang tertuang dalam pasal 41 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang Undang ini telah mengamanahkan secara tegas kepada masyarakat agar kiranya berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Eddy
Dengan peran mereka yang tersebut di atas serta menindak lanjuti hasil temuan investigasi “Kami memandang perlu untuk membongkar temuan adanya indikasi/dugaan penyimpangan Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) oleh AK, (Dir.PT. Barokah) dan AF (RPK-Rumah Pangan Kita) yang menjadi Suplayer e-warung khususnya di Kabupaten Lampung Tengah,” katanya.
Untuk di ketahui bahwa terungkapnya masalah ini dari temuan penyimpangan beberapa keluarga Penerima Manfaat (KPM) hanya menerima 8 Kg Beras dan 6 (enam) butir telur yang dilaksanakan oleh penyalur AK,(PT. Barokah) sedangkan oleh AF, (RPK-Rumah Pangan Kita) menerima beras 9 Kg dan 7 (tujuh) butir telur.
Beras tersebut berkualitas Medium, diperkirakan dengan harga sekarang (agustus 2019) Beras: Rp 8.500/Kg dan telur: 1000-1500/satu butir telur. Dugaan Penyimpangan penyalur BPNT oleh Ahmad Kurniawan (Dir. PT. Barokah) : KPM Menerima BPNT: Rp. 110.000,- dikurangi Beras 8 kg x Rp. 8.500 : Rp. 68.000,- Telur 6 butir x Rp. 1.500: Rp. 9.000,- Total: Rp. 72.000,- Sisa Uang/kerugian KPM/bln Rp. 38.000,-
Dugaan Penyimpangan penyalur BPNT oleh Arif Firmansah (Rumah Pangan Kita): KPM Menerima BPNT: Rp. 110.000,- dikurangi Beras 9 kg x Rp. 8.500 : Rp. 76.500,- Telur 7 butir x Rp. 1.500: Rp. 10.500,- Total: Rp. 87.000,-
Sisa Uang/kerugian KPM/bln Rp. 23.000,-
Selain adanya penyimpangan pihak kami pun menemukan beberapa dugaan Memonopoli dalam pelaksanaan penyaluran. Berdasarkan bukti dari 95.891 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 28 Kecamatan Lampung Tengah, yang menyumplai E-warung tersebut hanya dua Perusahaan AK(Direktur PT. BAROKAH) dan AF (RPK-Rumah Pangan Kita)
Sehingga mngakibatkan dugaan Kerugian Negara Menghitung penyalur BPNT oleh Arif Firmansyah (Rumah Pangan Kita): KPM Menerima BPNT: Rp. 110.000,- dikurangi Beras 9 kg x Rp. 8.500 : Rp. 76.500,- Telur 7 butir x Rp. 1.500: Rp. 10.500,- Total: Rp. 87.000,- Sisa Uang/kerugian KPM/bln Rp. 23.000,- Kerugian Negara: 95.891/KPM x Rp. 23.000 (sisa uang) = Rp. 2.205.493.000,-/Bulan Ini yang hanya selisih Rp. 23.000,- (Penyalur AF) apalagi kalau kita hitung yang dilakukan oleh Ahmad Kurniawan (PT. Barokah) sebagai penyalur, bisa dikalikan sendiri berapa besar kerugian negara.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dipungut kembali Iuran Keluarga Penerima Manfaat dengan terpaksa dipungut kembali iuran dikarenakan keuntungan hasil penjualan tidak diberikan kepada coordinator KPM, menurut keterangan pemungutan tersebut untuk biaya upah antar barang. E-Warung abal-abal, E-warung hanya sebagai tempat/gudang, untuk pengambilan BPNT saja, dengan kata lain kegiatan E-Warung hanya satu bulan sekali.
Di perparah lagi ketidak berdayaan warga penerima manfaat diduga adanya tekanan dari pihak luar, agar KPM dan pengurus E-Warung menerima apa adanya tidak berani untuk memprotes. Pada hal semangat BPNT yang tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 tahun 2017 tentang Bantuan Sosial Secara Non Tunai, PP Nomor 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 254/PMK.05/2015, PMK Nomor 228/PMK.05/2016 serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 tahun 2017 tentang Program Keluarga Harapan, atl:
Mekanisme Pelaksanaan BPNT sendiri, dimana disebutkan KPM diberikan keleluasaan tentang kapan ia membeli, berapa akan dibeli, jenis apa yang diinginkan, kualitas mana yang akan dibeli (harga bahan pangan dalam hal ini beras dan atau telur yang diinginkan).
Penyaluran bantuan sosial non tunai dengan menggunakan system perbankan ini diharapkan pemerintah agar dapat mendukung perlaku produktif penerima bantuan serta peningkatan transparansi dan akuntablitas guna mengurangi penyimpangan.
Dan juga tujuan program BPNT ini selain meningkatkan ketepatan kelompok sasaran, juga untuk memberikan nutrisi yang lebih seimbang, memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada rakyat miskin, mendorong usaha eceran rakyat serta memberikan akses jasa keuanggan pada rakyat miskin dan mengefektifkan anggaran. Selain itu, penyaluran bantuan ini juga diharapkan dapat berdampak bagi peningkatan kesejahteraan dan kemampuan ekonomi penerima manfaat.
“Maka, kami melaporkan Pihak Pelaku Penyimpangan Ke pihak Mabes Polri dengan harapan agar Kapolri segera melakukan tindakan kongkrit untuk segera Memeriksa AK, (Direktur PT. Barokah) dan AF. (RPK) sebagai penyuplay e-warung di Kabupaten Lampung Tengah dan beberapa kabupaten yang lain dengan dugaan Tipikor. Agar mengusut tuntas pihak yang terlibat atas Dugaan Tipikor dalam pendistribusian mekanisme BPNT, baik suplier, Dinas Sosial terkait, serta bank penyalur baik mitra dan E-warung.” katanya. (kbd/Red)