
Lampung Utara (SL)-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara mengamankannya dua orang pemuda yang diduga kuat hendak mengedarkan narkotika jenis shabu, pada Jum’at (6/9/2019), malam, sekitar pukul 22.00 WIB, dengan TKP di depan salah satu rumah makan yang berada di seputaran jalinsum Desa Bumiraya, Kecamatan Abung Selatan, kabupaten setempat.

Kasatresnarkoba, Iptu. Andri Gustami, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui siaran persnya, menyampaikan kedua pemuda dengan identitas Aditia Ferniawan, (24), dan rekannya Mustakim, (20), keduanya warga Desa Bumiraya, Kecamatan Abung selatan, Lampung Utara ini, diamanatkan atas adanya informasi dari masyarakat terkait aktifitas keduanya yang diduga mengedarkan narkotika jenis shabu.
“Saat dilakukan penindakan dan penangkapan atas dua pelaku ditemukan barang bukti berupa dua paket kecil berisikan butiran kristal putih yang disinyalir narkotika jenis shabu,” ungkap Iptu Andri Gustami, Sabtu, (7/9/2019), kepada sinarlampung.com, melalui siaran persnya.
Dijelaskannya, barang bukti yang turut disita berupa dua paket kecil berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu plastik klip, serta satu ponsel jenis mito warna hitam.
“Saat ini, kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman yang melanggar Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika,” papar Andri Gustami. (ardi)