
Lampung Selatan (SL)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan menggugat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan ke KASN, Kemendagri dan Ombusman RI, terkait roling 123 pejabat eselon, yang berujung menonjobkan 17 orang, pada Senin (3/9/2019), kemarin.
Lembaga perkumpulan advokat yang di nahkodai Hasanudin, bersama empat orang lawyer lainnya mendatangi kementrian dalam negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ombusman untuk menyerahkan surat kuasa dari para pejabat yang di nonjobkan oleh Plt. Bupati Lamsel, Nanang Ermanto.
Divisi Konsultasi dan Advokasi Merik Havit mengatakan bahwa rolling yang dilakukan oleh plt. Bupati Lamsel Nanang Ermanto dinilai cacat dan tidak sesuai dengan surat edaran mendagri. “Kami gugat ke pusat, karena rolling yang dilakukan Pemkab Lamsel dinilai cacat hukum dan menyalahi aturan sesuai dengan edaran mendagri nomor: 821/970/SJ tahun 2018 tentang penggantian pejabat oleh pj/plt/pjs kepala daerah,” ujarnya kepada sinarlampung.com, dikantor LBH Sai Bumi Selatan.
Bahkan lanjutnya, bahwa seharusnya tugas plt,pjs dan PJ hanya memberikan penyegaran di tubuh pejabat eselon II, III dan IV Pemkab Lamsel. “Kalau hasil konsultasi kami, itu hanya melakukan penyegaran, sesuai dengan surat yang diajukan Pemkab Lamsel ke Mendagri, bukan mengosongkan yang sudah terisi dan memberhentikan yang sedang menjabat,” tambahnya.
Terpisah asisten bidang penindakan dan penyelidikan KASN Pangihutan Marpaung mengatakan pihaknya sudah pernah menyurati sekda lamsel, inspektorat dan BKD. “Kami sudah pernah surati dan panggil mereka, tapi yang hadir hanya kabid BKD Lamsel. Seharusny sekda yang menandatangani surat rekomendasi roling tersebut hadir dan menjelaskan kenapa ada yang non job,” bebernya.
Bahkan, lanjut marpaung, dirinya akan kembali menyurati pemkab Lamsel untuk meninjau kembali roling yang sudah dilakukan, mengingat roling tersebut cacat dan harus dikembalikan seperti semula. “Ada dua kabupaten yang kasusnya seperti Lamsel, tapi dua kabupaten tersebut mengembalikan jabatannya, hanya lamsel hingga saat ini belum dikembalikan jabatan mereka, jadi ini harus menjadi perhatian kedepannya untuk pemkab Lamsel,” pungkasnya. (rls/red)