
Bandar Lampung (SL)-Pengusaha asal Kota Metro terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap proyek, yang melibatkan Kepala Dinas PU Bina Marga dan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Pengusaha dan Kadis PU di OTT di Kota Metro, Lampung, pada Senin malam (02/09/2019) kemarin. KPK menyita uang sejumlah USD 35 ribu yang diduga terkait proyek dinas Pekerjaan Umum (PU)

Kedua pelaku sempat di periksa oleh penyidik KPK di ruangan Polda Lampung, Keduanya terkena OTT oleh KPK diduga terkait ‘Gratifikasi‘ proyek di Kabupaten Muara Enim. Petugas KPK juga memintai keterangan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, yang saat kejadian sedang berada di Palembang guna menghadiri acara BPK, Selasa (03/09/ 2019).
KPK membenarkan OTT Bupati Muara Enim, bersama tiga orang lainnya dari berbagai unsur, termasuk pihak swasta. “Ya benar, KPK telah membawa empat orang ke Jakarta dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan kemarin di Palembang dan Muara Enim, Sumsel,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika konfirmasi, Selasa (3/9).
KPK menduga terdapat transaksi antara pihak pejabat pemerintah kabupaten dengan pihak swasta terkait proyek pembangunan di sana. Empat orang tersebut dari unsur kepala daerah, pejabat pengadaan dan rekanan swasta. “Pihak yang diamankan sedang dalam proses pemeriksaan intensif di kantor KPK,” ujar Basaria.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut. “Rencana hari ini akan disampaikan informasi lebih rinci melalui konferensi pers di KPK,” kata Basaria.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Supriadi mengatakan, Polri hanya yang membantu proses pengamanan OTT tersebut. “Bupati yang kena OTT. Tapi terkait masalah apa dan dengan siapa ditangkapnya kita belum monitor,” kata Supriadi, Selasa (3/9).
Sejauh yang dirinya ketahui, operasi tersebut merupakan pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan KPK di Provinsi Lampung. Pengembangan kasus di Lampung tersebut menyeret Bupati Muara Enim Ahmad Yani, namun Supriadi mengakui belum mengetahui detailnya.
“Infonya kasus pengembangan dari Lampung, kemudian lanjut penangkapan dan penyegelan di Sumsel. Saya juga sudah tanya sama Kapolres Muara Enim, semalam saat mereka sampai di lokasi juga sudah di segel,” ujar dia.
KPK juga menyegel ruang kerja Ahmad Yani, Senin (2/9) malam. Pintu masuk ruang kerja bupati yang terbuat dari kaca tersebut disegel menggunakan pita garis warna merah-hitam khas KPK. Bupati Ahmad Yani berkantor di Kantor Bappeda Muara Enim karena ruang kerja dan rumah dinas sedang direnovasi.
Pengusaha Atas Nama Robi
KPK disebut ikut menangkap pengusaha bernama Robi dalam rangkaian operasi tangkap tangan Bupati Muara Enim, Sumsel, Ahmad Yani. Pengusaha itu dibawa dari rumahnya di Palembang. “Pak Robi ditangkap kemarin sore pukul 16.00 WIB. Ada tujuh mobil yang masuk ke sini, Pak Robi ada di dalam mobil itu,” ujar petugas sekuriti perumahan CitraGrand City Palembang, M Apriyano, saat ditemui di lokasi, Selasa (3/9/2019).
Apri mengaku sempat datang ke rumah Robi terkait tugas pengamanan rutin. Tapi Apri diminta meninggalkan lokasi. “Kita sempat lihat, tapi diusir sama Pak Robi. Sebelum itu juga Pak Robi pernah bilang tidak mau menerima tamu, terus ditanya sampai kapan ‘katanya sampai mati’, kami juga heran,” sambung Apri.
Tak lama kemudian, KPK meninggalkan rumah di blok A 501 berwarna abu-abu hitam yang ada di sudut kompleks. Robi disebut ikut dibawa KPK. “Pukul 02.30 WIB dan 04.00 WIB mobil KPK datang lagi sama Pak Robi. Pukul 04.00 WIB itulah KPK ada bawa kotak yang disegel KPK. Mereka semua dari KPK dan menunjukkan identitas waktu masuk. Pak Robi pengusaha, pemborong jalan. Informasinya begitu (ditangkap bersama Bupati Muara Enim),” katanya.
Tidak hanya itu, saat disambangi, terlihat hanya ada dua orang di rumah Robi. Keduanya diketahui merupakan orang tua Robi, Irwan; dan asisten rumah tangga. “Iya ini rumah Robi, orangnya tidak ada. Saya ayah Robi, baru datang dari Lahat,” kata Irwan.
Irwan membenarkan bahwa anaknya ditangkap KPK di rumahnya. Tetapi belum diketahui terkait kasus apa dan dengan siapa Robi ditangkap. “Semalam kejadiannya, saya baru datang dan katanya ditangkap di sini. Anak-istri nggak ada, di Muara Enim,” katanya.
Bupati Belum Satu Tahun Menjabat
Bupati Muara Enim Ahmad Yani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dari OTT tersebut, KPK menyita uang sejumlah USD 35 ribu yang diduga terkait proyek dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat. Selain Ahmad Yani, KPK juga mengamankan tiga orang lainnya dari unsur pejabat pengadaan dan swasta. Saat ini keempatnya sedang menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK.
Bupati Muara Enim Ahmad Yani adalah pria kelahiran Jakarta, pada 10 November 1965. Saat ini ia berusia 54 tahun. Ia merupakan putra dari pasangan Suratul Kahfie dan Yus’a. Ahmad Yani maju sebagai calon Bupati di Pilkada Muara Enim 2018. Dia menggandeng Juarsah sebagai calon wakilnya dan diusung oleh Partai Demokrat, PKB, dan Hanura.
Ahmad Yani dan Juarsah berjuang melawan tiga pasangan calon lainnya yaitu Syamsul Bahri-Hanan Zulkarnain, Nurul Aman-M. Thamrin AZ, dan Shinta Paramita Sari- Syuryadi. Ahmad Yani memenangkan kontestasi ini setelah mendapat 67.522 atau 33,82%. Ia dan Juarsah kemudian dilantik pada 18 September 2018.
Pernah Ikrar Anti Korupsi
Saat peringatan Hari Antikorupsi Internasional pada Desember lalu, Ahmad Yani pernah menggelar ikrar antikorupsi. Dalam pidatonya di acara tersebut, Ahmad Yani mengatakan bahwa korupsi telah terbukti membawa ketidakadilan, ketimpangan, dan keterbelakangan. Karena itu korupsi menjadi musuh bersama bagi bangsa-bangsa di dunia. Ia juga mengatakan bahwa korupsi hanya bisa dilawan jika dilakukan secara bersama-sama antar lembaga penegak hukum, sinergi antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Ahmad Yani belum genap setahun menjabat sebagai Bupati Muara Enim. Tapi, dalam rentang waktu tersebut ia sudah terjerat OTT KPK. Saat ini Ahmad Yani dan ketiga orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK. Mereka yang diamankan dalam OTT ini masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.KPK. (nt/red)