
Bandar Lampung (SL)-PT Agung Waju Wika KSO pelaksana pekerjaan proyek Pembangunan Jembatan Kereta Api (KA) di BH 167 km 98+247 Kotabumi-Cempaka, Lampung Utara diduga melakukan pembohongan publik soal pemberian alat pelindung diri Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), dan ganti rugi terhadap warga, tapi juga melakukan penyerobotan lahan milik warga.
Lahan yang diserobot adalah milik keluarga Kurniawan yang berada persis berdampingan dengan pengerjaan royek Pembangunan jembatan Kereta Api (KA). Bahkan tanah milik keluarga Kurniawan itu kini di pasang patok proyek KA dengan lebar 1 meter dan panjang lebih dari 25 meter. Pemasangan patok ini tampa ijin pemilik tanah, ataupun pemberitahuan kepada pemilik tanah.
Dikatakan kurniawan, bahwa pihak keluarganya tidak mengetahui jika tanah mereka sudah dipatok oleh pekerja proyek yang dipimpin oleh Tedi. ”Diawal mau bongkar makan dan jati saya sudah wanti-wanti jangan sampai ambil tanah saya, dan mereka bilang tidak aka, karena saya sampaikan jika mau pakai tanah saya harus ada hitungannya. Ini ko tiba-tiba tanah saya udah dipasang patok, keluarga saya nggak ada yang tau ini, jangan macem macem,” katanya. Senin (2/9).
Dirinya juga mengatakan muak membaca pernyataan Tedi yang diterbitkan disalah satu media online, bahwa tidak ada masyarakat yang mengeluhkan dan semua baik-baik saja. ”Bulsit semua yang dibilang Tedy itu dek. Beda kenyataan ketika dilapangan apa dan bagaimana keluhan dari warga. Kami sebagai warga Kotabumi Udik dan tidak ada keterlibatan disana itu cuma segelintir orang yang menikmati dan seolah-olah sudah mewakili kami di LK IV Kota Bumi Udik,” katanya.
Sekretaris Lampung Corruption Watch (LCW) Suyono mengatakan bahwa dengan bukti yang ada hari Kamis (5/9) pihaknya akan melaporkan PT Agung Waju Wika KSO ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung karena telah merugikan Masyarakat dan pihak perusahan berserta antek-anteknya jangan melakukan pembongan terhadap publik.

”Hari kamis kami akan laporkan hal ini ke kejati Lampung, karena hal seperti ini tidak bisa dibiarkan, agar menjadi contoh untuk perusahaan yang lain,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, dilangsir medinas Lampung di lokasi (21/8/2019) pihak perusahaan yang telah menggelar kegiatan sejak tiga bulan yang lalu tidak memberikan perlengkapan Alat Pelindung diri Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi No.Per.08/Men/VII/2010.
Namun Pihak PT Agung Waju Wika KSO membantah hal itu melalui media lain, yang mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan Alat Pelindung diri Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan sudah sejak awal kontrak silaksanakan.
Dijelaskan Tedi, pihaknya selalu mematuhi segala yang tertera dalam kontrak, termasuk soal kesehatan dan keselamatan kerja sebaggaimana diatur Permennakertrans No 08/2010 tentang K3.
Tedi Kusmayadi ST, Proyek Manager PT Agung Waju Wika KSO selaku kontraktor pelaksana menuturkan, percepatan pekerjaan dilakukan agar mencapai progres maksimal. “Kami menambah jam kerja atau lembur bagi tenaga kerja yang berminat yakni jam 16.00 sampai 22.00”, tandasnya
Sesuai peraturan yang berlaku, papar Tedi, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan kepada konsultan pengawas sebagaimana surat tertanggal 29 Juli 2019. Yang kemudian berkoordinasi dengan pihak Kelurahan, Kecamatan, Koramil, Polsek juga Polres Lampung Utara. “Dengan kordinasi yang mantap, Alhamdulilah pekerjaan bisa terlaksana dengan baik”, ujarnya.
Dijelaskan Tedi, pihaknya selalu mematuhi segala yang tertera dalam kontrak, termasuk soal kesehatan dan keselamatan kerja sebaggaimana diatur Permennakertrans No 08/2010 tentang K3. (mds/red)